Menilik Kasus Video Viral Kades Kampanye di Garut

Dalam penjelasannya, Jajang Haerudin, selaku Kepala Desa Cimareme, mengaku tidak mengetahui mengetahui aturan larangan kampanye tersebut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 02 Mar 2019, 16:01 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2019, 16:01 WIB
Kades Cimareme Jajang Haerudin, pelaku kampanye terselubung ajakan memilih Capres Jokowi di Garut
Kades Cimareme Jajang Haerudin, pelaku kampanye terselubung ajakan memilih Capres Jokowi di Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kasus dugaan kampanye terselubung berupa postingan video Kepala Desa Cimareme, Banyuresmi, Garut, Jawa Barat, yang mengkampanyekan dukungan untuk memilih Jokowi, memasuki babak baru.

Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Garut, Asep Nurjaman mengatakan, setelah postingan itu ramai dibicarakan, lembaganya langsung memanggil pelaku dalam video berdurasi 37 detik itu untuk mengklarifikasi.

"Kami juga panggil sekdes (Sekretaris desa) sebagai saksi," ujarnya kemarin.

Dalam penjelasannya, Jajang Haerudin, selaku Kepala Desa Cimareme, mengaku tidak mengetahui mengetahui aturan larangan kampanye tersebut. Namun meskipun demikian lembaganya belum mengambil kesimpulan terhadap kasus itu.

"Gakumdu itu terdiri dari tiga yaitu Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Jika terbukti, Kades bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu yakni Pasal 282 dan 290 dengan kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta," ujarnya menambahkan.

Dalam pemanggilan itu, ia menjelaskan kronologi dan maksud pembuatan video tersebut. "Awal mulanya hanya buat hanya untuk daerah sendiri, bahkan di videonya juga bukan dari hp saya," ujarnya.

Menurutnya pembuatan video itu, merupakan aksi spontanitas tanpa instruksi siapapun, kemudian sekretaris desa merekamnya. Jajang keukeuh mengaku tidak melanggar, sebab dirinya bukan merupakan PNS atau anggota partai tertentu.

"Saya juga tidak tahu kalau bakal disebarkan dan bakal viral seperti ini, karena saya bukan orang partai dan tidak bermaksud buat vidoe itu," ujarnya.

Bahkan saat disinggung soal peraturan pemilu yang melarang pejabat negara mengkompanyakan salah calon Persiden maupun calon Legislatif, ia mengaku tidak mengetahuinya sama sekali.  "Saya justru tahu (perauran larangan kampanye) empat hari sesudah bikin video itu oleh Bawaslu Kecamatan Banyuresmi," ujarnya.

Namun nasi sudah jadi bubur, kini kasus tersebut tengah dibahas Sentra Gakumdu Garut, untuk menentukan apakah melanggar atau tidak, termasuk mengenai sangksi yang diberikan, jika benar terbukti melakukan kesalahan.

"Saya juga tidak pernah menyuruh menyebarkan itu (video) kepada sekdes tahu-tahu sudah ramai," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya