Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun

Atas perbuatannya, Billy Sindoro dijatuhi hukuman selama 3 tahun 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 06 Mar 2019, 01:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2019, 01:30 WIB
Billy Sindoro
Terdakwa Billy Sindoro tampak mengenakan baju batik saat memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung meyatakan vonis bersalah terhadap terdakwa Billy Sindoro telah melakukan praktik suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Atas perbuatannya, Billy dijatuhi hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain Billy, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman bagi tiga terdakwa lainnya masing-masing yakni Hendry Jasmen P. Sitohang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Fitra Djaja Purnama dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsiser 1 bulan kurungan serta Taryudi dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni masing-masing kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta untuk Billy Sindoro, 4 tahun dan denda Rp200 untuk Henry Jasmen, serta Fitra Djaja Purnama dan Taryudi yang sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim menyatakan Billy dan ketiga terdakwa terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Hakim turut menyebut keempat terdakwa mendapatkan pengurangan masa tahanan sejak kasus, tetap ditahan, barang bukti di persidangan akan digunakan kembali untuk perkara Neneng Hasanah, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Menanggapi putusan itu, dua terdakwa yakni Fitra Djaja Purnama dan Taryudi menyatakan menerima. Sementara terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil jaksa penuntut umum (JPU).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya