Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Miliaran Rupiah

Ditpolair Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster yang akan diterbangkan ke Vietnam.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 19:00 WIB
Pelepasliaran Bibit Lobster
Pelepasliaran Bibit Lobster (Istimewa) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri

Liputan6.com, NTB - Ditpolair Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster senilai Rp 3,96 miliar yang akan diterbangkan ke Makassar. 

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTB Kompol Luqman Pujo Prasetyo dalam jumpa pers, di Lembar, Senin (25/3/2019) menyebutkan, bibit lobster yang nilainya Rp 3,96 miliar itu berjumlah 19.800 ekor.

"Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Balai Karantina, nilai jual 19.800 ekor bibit lobster ini diprediksikan mencapai Rp3,96 miliar," kata Luqman seperti dikutip dari laman Antara.

Penyelundupan bibit lobster berhasil digagalkan pada Minggu (24/3/2019) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, ketika bibit lobster akan diterbangkan ke Makassar melalui Bandara Muhammad Salahuddin, Kabupaten Bima.

Ribuan bibit lobster itu ditemukan petugas dari dalam tas koper besar yang dibawa oleh tiga pelaku berinisial RA, JU, dan RE.

"Jadi ada 22 kantong plastik bening yang kita temukan dalam tas koper besarnya," ujarnya lagi.

Setelah diamankan, ketiga pelaku dalam pengakuannya menyebutkan bahwa bibit lobster diambil dari wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah memenuhi kuota angkutnya, ketiga pelaku memilih jalur pemberangkatan melalui bandara di Kabupaten Bima.

Ribuan bibit lobster bernilai miliaran rupiah tersebut diakui milik bosnya yang berada di Makassar. Sesampainya di Makassar, rencananya ribuan bibit lobster akan dikirim ke Vietnam.

"Untuk identitas bosnya masih kami dalami dan lakukan pengintaian lapangan," ujarnya pula.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 16 ayat 1 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan jo UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya