Papua - Semrawut mewarnai pemilu 2019 di Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya. Alokasi pembagian surat suara yang tidak sama membuat pemilih tidak kebagian surat suara. Apalagi di dua kabupaten itu ada yang masih menggunakan sistem noken.
Bawaslu Papua, Ronald Manoach menyebutkan insiden di Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya adalah temuan Bawaslu.
Baca Juga
"Mereka di sana melakukan penghitungan di mulai dari DPRD kabupaten, setelah itu baru perhitungan suara bagi presiden," kata Ronald dilansir Kabarpapua, Kamis (18/4/2019).
Advertisement
Menurutnya, hal ini yang dikhawatikan dengan sistem noken. Sebab sistem noken menggunakan kewenangan kepala daerah yang berkuasa, untuk meyampaikan aspirasi warga.
"Baru dua kabupaten saja sudah tarik menarik hingga memanas. Inilah efeknya, Â jika salah satu kepala daerah yang bukan pemegang mandat, berkuasa penuh dari warga," ujarnya.
Selain di Kabupaten Puncak Jaya, ia juga menjelaskan untuk di Kabupaten Intan Jaya, tepatnya di Distrik Wandae, terjadi pengerusakan surat suara, kotak suara dan TPS yang dilakukan oleh massa dari caleg berinisial AB.
“Motif pengerusakan telah ditangani kepolisian setempat. Distrik Wandae adalah salah satu distrik yang melakukan pemungutan susulan," jelasnya.
Terkait banyaknya pelanggaran, Bawaslu bersama Gakkumdu berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat.
Baca juga berita Kabarpapua.co lainnya di sini.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: