Fakta Usia Korban di Sidang Kasus Bahar bin Smith

Dalam keterangannya, saksi memastikan MKU, korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa Bahar bin Smith masih berusia di bawah 17 tahun saat dianiaya.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 25 Apr 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 02:00 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith kembali menjalani persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (24/4/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor menghadirkan saksi ahli Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor. Dalam keterangannya, saksi memastikan MKU, korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa Bahar bin Smith masih berusia di bawah 17 tahun saat dianiaya.

Saksi ahli tersebut merupakan petugas Disdukcapil Bogor bernama Adi Kurniawan. Dalam persisangan, Adi mengatakan, usia MKU masih 17 tahun ketika terjadinya penganiayaan. Kepastian itu berdasarkan database yang dicatat Disdukcapil Bogor.

"Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun," kata Adi dalam sidang lanjutan Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).

Berdasarkan catatannya, MKU lahir pada 13 Desember 2001. Sedangkan keluarga MKU melalui ayahnya membuat akta kelahiran anaknya ke Disdukcapil pada tahun 2008.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Bahar bin Smith juga ikut angkat bicara. Ia menanyakan dugaannya apakah ada pemalsuan tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua saat membuat akta kelahiran.

"Kalau syarat mengajukan akta kelahiran apa?," tanya Bahar. "Harus ada form pengajuan dari kepala keluarga," jawab Adi.

Bahar kembali bertanya, apakah kepala keluarga bisa menambahkan umur.

"Ya tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan," kata saksi.

Majelis hakim Edison Muhamad lantas memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Edison menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.

"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnnya. Dia dapat data berjenjang," ujar Edison.

"Terdakwa, saya mengerti. Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?," kata Edison lagi.

Setelah diberi penjelasan, hakim kemudian mempersilakan Bahar menanggapi. Namun Bahar memilih diam tak menanggapi atau menambah pertanyaan.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Satu di antaranya dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak.

Adapun pasal yang dijerat kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang kali ini, terdapat tiga saksi ahli yang dihadirkan JPU. Ketiga saksi yang dihadirkan di persidangan yakni Adi Kurniawan, ahli bidang pengelolaan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.

Sedangkan dua saksi ahli lainnya, Abe Umaroh dan Jati Rido Kuncara berprofesi sebagai dokter. Kedua dokter tersebut merupakan ahli terkait visum.

Dalam sidang lanjutan ini, JPU Irfan Wibowo mengatakan, tiga ahli dihadirkan untuk menguatkan hasil visum dan data kependudukan milik terdakwa.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya