Terpengaruh Miras, Ayah di Kupang Perkosa Anak Kandung yang Masih SD

Emanuel Misa (44), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih Sekolah Dasar (SD)

oleh Ola Keda diperbarui 22 Jun 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2019, 18:00 WIB
Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, Kupang - Emanuel Misa (44), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, tega memperkosa anak kandungnya, NM (13) yang masih kelas 5 SD.

Perilaku bejat Emanuel terungkap saat korban memberanikan diri mengadu ke ibunya, MN (40), Senin (10/6/2019).

Bukan mengakui perbuatannya, Emanuel bahkan menganiaya istrinya hingga babak belur. Tak terima dianiaya, MN mengadukan perbuatan suaminya ke Mapolsek Maulafa.

Kepada polisi, ia mengaku sudah empat kali memperkosa putrinya sendiri. Ia pun mengaku nekat melakukannya karena dipengaruhi minuman keras.

"Katanya dalam kondisi mabuk," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi kepada Liputan6.com, Jumat (21/6/2019).

Aksi bejat ini dilakukan buruh bangunan saat istrinya tidak berada di rumah. Korban yang saat itu sedang memasak untuk adik bungsunya yang masih berusia satu tahun, ditarik ayahnya menuju kamar.

"Modusnya ia meminta dipijat korban karena tak enak badan. Saat itulah pelaku beraksi," katanya.

Sementara itu pelaku Emanuel Misa mengaku menyesal melakukan perbuatan keji kepada anak dan istrinya sendiri.

"Saya sungguh menyesal. Saya lakukan dengan paksaan. Ia sempat menangis, tetapi karena mabuk saya terus melakukannya," ujarnya.

Pelaku dijerat pasal belapis, pencabulan anak di bawah umur dan KDRT yakni pasal 82 ayat 3 dan 64 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya