Liputan6.com, Kandangan - Angkutan umum baik angkutan orang, barang, truk, tangki maupun alat berat dilarang memasuki jalan di Kota Kandangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, provinsi Kalimantan Selatan.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyebutkan seluruh angkutan tersebut wajib melewati jalan by pass, yaitu Jalan M Yusi. Kendaraan dari arah Banjarmasin, masuk melalui jalur khusus angkutan dari bundaran ketupat di Hamalau, berbelok ke kanan melewati sungai paring hingga Muara Banta-Jalan Alfalah lalu ke jalan HM Yusi.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Angkuran Jalan Raya, Dinas Perhubungan HSS, Mawardi, aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Bupati HSS (Perbup).
Advertisement
Baca Juga
"Yang diijinkan masuk secara langsung tanpa melalui by pass adalah angkutan jenis pick up dan bus pariwisata," kata Mawardi.
Untuk angkutan umum penumpang, seperti taksi L-300, diijinkan masuk jika pemiliknya tinggal di Kota Kandangan. Itu disebabkan karena untuk menuju tempat tinggalnya itu harus melewati jalan di kota Kandangan.
"Ada dispensasi. Mobil mereka nanti akan diberi tanda stiker," kata Mawardi.
Selain angkutan penumpang dari Kota Kandangan, mobil Box angkutan barang juga diberikan dispensasi. Angkutan umum jenis itu boleh masuk mengantar barang ke Pasar Kandangan, atau toko-toko di Kandangan, setelah mengurus izin ke Terminal di jalan HM Yusi.
"Semua gratis. Tanpa beaya," kata Mawardi.
Simak video pilihan berikut:
Â
Perlakuan Pada Angkutan Umum Milik Warga
Lalu mengapa angkutan jenis pick up justru diijinkan masuk kota?
Alasannya sederhana, karena mobil jenis ini biasanya terkait langsung dengan kepentingan usaha warga HSS. Angkutan material pasir, bahan pangan, serta menbawa barang kebutuhan pokok.
Meski demikian, untuk angkutan pariwisata, bebas melewati kota untuk kemajuan sektor ke pariwisataan HSS. Tujuannya agar memudahkan wisatawan menikmati keindahan kota dan mencari kebutuhan.
"Penumpang bus pariwisata yang mau beli oleh-oleh seperti lamang, dodol maupun yang mau makan ketupat Kandangan, tak ada larangan masuk lewat jalan kota Kandangan," kata Mawardi.
Sementara itu, para awak angkutan taksi L 300 mengaku sulit melayani penumpang dalam kota Kandangan, karena ada larangan masuk dalam kota tersebut. Meski demikian, menurut Mawardi, sebenarnya tak perlu terjadi.
"Angkutan umum itu tetap dibolehkan. Silakan mengurus izin ke terminal induk HSS, di Jalan HM Yusi dan di sana ada petugas yang melayani perizinan tersebut," katanya.
Advertisement