Liputan6.com, Pekanbaru - Penyelundup manusia dari Malaysia tujuan Pulau Rupat, Bengkalis, kehilangan jejak kapal yang dikendarai bosnya pada 12 Oktober 2019. Pria inisial MS ini akhirnya tersesat di laut perbatasan Indonesia-Malaysia hingga tertangkap personel Direktorat Polisi Air Polda Riau.
Bersama pria asal Bengkalis itu ditemukan 18 pria dan wanita, satu di antaranya masih bayi. Mereka merupakan tenaga kerja Indonesia atau TKI ilegal yang ingin pulang ke tanah air lewat pulau terluar Indonesia di Bengkalis itu.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Direktur Polisi Air Polda Riau Komisaris Besar Badarudin, kasus MS ini sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya MS akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk disidang di pengadilan negeri setempat.
"Mereka (TKI) ini bekerja di Malaysia memakai visa melancong, ingin pulang lagi ke Indonesia," kata Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum Ajun Komisaris Besar Dr Wawan Setiawan, Kamis siang, 21 November 2019.
Badarudin menjelaskan, MS merupakan pesuruh dari pria inisial Ar. Untuk jasanya membawa TKI ilegal ke Indonesia, MS diupah Rp 1,5 juta dan mengaku baru sekali itu mendapat perintah.
Ketika berada di Bengkalis, MS ditelepon Ar lalu diminta ke Malaysia menjemput 18 TKI tadi. MS dan Ar bertemu di sebuah pelabuhan tikus lalu memasukkan TKI tadi ke dalam speedboat.
"Ternyata masih ada kekurangan, barang-barang tak bisa dimasukkan ke kapal lain. Tidak dibawa MS, barang dibawa pakai kapal lain," sebut Badarudin.
Awalnya, dua kapal itu beringin di laut menuju Indonesia. Tak lama kemudian, karena laut gelap, kapal MS ketinggalan dan kehilangan arah sehingga tersesat di perairan.
Saat itu, melintas kapal patroli Baharkam Mabes Polri, Polisi Air Polda Riau dan Polres Bengkalis. Diapun ditangkap lalu dibawa ke Pekanbaru untuk diproses hukum dalam kasus penyelundupan manusia.
"Ar ditetapkan sebagai buron, kabar terakhir ditangkap oleh polisi Malaysia dengan kasus serupa," sebut Badarudin.
Simak video pilihan berikut:
Rawan Narkoba
Hingga kini, penyidik tidak tahu berapa setiap TKI membayar kepada Ar. MS ketika diperiksa petugas mengaku tidak tahu karena menyebut dirinya hanya menerima Rp 1,5 juta.
"TKI juga tak menyebut mereka bayar berapa, mungkin kalau Ar ditangkap bisa tahu," jelas Badarudin.
Menurut Badarudin, kasus penyelundupan manusia dari negeri jiran menjadi atensi Mabes Polri. Kegiatan ini rentan disusupi penyelundupan narkoba dan tindak pidana lainnya.
"Bisa saja barang bawaan TKI ini dimasukkan narkoba, bisa juga dicuri karena TKI terpisah dari barangnya saat dibawa ke Indonesia," terang Badarudin.
Badarudin menjelaskan, TKI ilegal yang dibawa pulang ke Indonesia tidak berasal dari Riau. Dari pasport yang diperiksa petugas, TKI ini berasal dari Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Barat, Jambi hingga Nusa Tenggara Barat.
Para TKI ilegal ini rata-rata sudah bekerja di Malaysia dari 1,5 tahun hingga 2 tahun. Mereka masuk ke Malaysia memakai visa melancong yang berlaku hanya beberapa bulan.
"Di sana mereka bekerja, ketika ingin pulang secara resmi tidak bisa. Makanya lewat Riau secara ilegal karena jaraknya hanya 3 jam," terang Badarudin.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 Ubdang-Undang tentang Keimigrasian. Ancaman pidana penjaranya dari 5 tahun hingga 15 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Advertisement