Liputan6.com, Makassar - Seorang aktivis dakwah brinisial AED (31) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar usai dilaporkan berbuat cabul kepada AL (20), santriwati di sebuah pondok hafiz Al-Qur'an Kota Makassar. Aksinya itu dilakukan sesaat sebelum korbannya melaksanakan Salat Subuh pada Senin 20 Januari 2020 lalu.Â
"Pelaku bekerja sebagai aktivis dakwah. Kejadiannya pada 20 Januari lalu sekitar pukul 05.00 Wita," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail, Sabtu (14/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ismail menjelaskan, ketika ketahuan beraksi, pelaku sempat mengancam.Â
"Saat korban tersadar pelaku langsung mengancam korban dengan pisau," jelas Ismail.Â
AL berusaha melawan dan menjauhkan AED dari dirinya. Perlawanan gagal karena AED mendorong tubuh korban di dinding kamar. Maka aksi cabulnya tak terhindarkan.Â
"Korban terus mewan sambil berteriak, pelaku lalu panik dan melarikan diri, korban pun langsung mengunci pintu," Ismail menuturkan.
Â
Senang Wanita Bercadar
Ismail menyebutkan bahwa AED ternyata sudah sering berbuat cabul. Terakhir kali AED penjahat seks itu beraksi kepada santriwati pondok hafiz Al-Qur'an lainnya pada Jumat, 6 Maret 2020.Â
Di depan polisi AED mengaku terangsang jika melihat wanita bercadar. Saat ini AED masih ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Barang bukti pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Serta pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban," kata Ismail.
Advertisement