SKK Migas Berikan Insentif Khusus ke KKKS di Tengah Pandemi Covid-19

SKK Migas saat ini yaitu, memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), berupa, penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020.

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Jul 2020, 13:46 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 13:46 WIB
Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Palembang - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), selalu berusaha meningkatkan gairah investasi hulu migas. Hal itu dilakukan meskipun terjadi penurunan harga minyak dunia dan pandemi Covid-19.

Salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas saat ini yaitu, memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Insentif khusus ini berupa, penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat rapat manajemen mengatakan, surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah ditandatanganinya.

"Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini. Segera lakukan kegiatan-kegiatan, untuk meningkatkan produksi," katanya, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, ini adalah usaha bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai.

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, lanjutnya, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas. Terutama untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.

“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan. Namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu, melakukan evaluasi kemampuan finansial. Kemudian akan di-review kembali oleh SKK Migas,” ujarnya.

Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020. Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS ini, hanya akan berlaku untuk tahun 2020.

Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS, untuk memenuhi nilai pencadangan sana ASR. Dimana, kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” ungkapnya petinggi SKK Migas tersebut.

 

Terobosan SKK Migas

SKK Migas Berikan Insentif Khusus ke KKKS di Tengah Pandemi Covid-19
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (Dok. Humas SKK Migas)

Dwi menambahkan, SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan. Agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini.

Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait. Agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.

“Dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen,” ucapnya.

Lalu, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang, untuk dapat dioperasikan kembali.

Termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di wilayah kerja hulu migas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya