Liputan6.com, Jakarta Realisasi lifting atau salur gas pada Mei 2020 mencapai 5.253 MMSCFD atau 10,45 persen lebih rendah dibandingkan realisasi kuartal-I 2020 yang mencapai 5.866 MMSCFD.
Adapun jika dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMSCFD, maka realisasi lifting gas pada Mei 2020 hanya mencapai 79 persen.
Baca Juga
Berdasarkan data penjualan bulan Mei 2020, SKK Migas mencatat serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan kuartal-1 2020 yang mencapai 13 kargo.
Advertisement
Atas ketidakmampuan menyerap pasar domestik tersebut, terutama oleh PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, mitigasi yang dilakukan adalah menjual kargo untuk pasar ekspor dengan risiko harga yang fluktuatif saat ini.
Penurunan penyerapan gas oleh pembeli domestik terutama oleh PLN dan juga sektor industri pada bulan Mei 2020 disebabkan kondisi COVID-19 yang berdampak terhadap terbatasnya pergerakan barang dan orang, sehingga banyak pabrik mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus menghentikan produksi sementara. Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri.
“Kondisi penurunan kebutuhan energi pada industri, komersial, dan perkantoran, selama COVID-19 ini juga berdampak terhadap kebutuhan energi oleh PLN,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Terbitnya sejumlah Peraturan Menteri ESDM pada tahun 2020 ini, diharapkan dapat memberikan dukungan untuk meningkatkan pemakaian gas.
Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Kemudian Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
Saksikan video di bawah ini:
Jaminan Kontrak
Sebagai dukungan agar Permen ESDM tersebut berjalan efektif, SKK Migas telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS.
Sebelumnya pada awal Juni 2020, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha.
KKKS juga menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak tanggal 13 April 2020. “Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas," kata Dwi Soetjipto.
Advertisement