Jerat Hukum untuk Ayah Pembunuh 2 Anak Kandung Karena Kesusahan Biaya Hidup

Sebelumnya, dia tega menghabisi dua anak kandungnya, YBO (3) dan ABD (2) pada Selasa (4/8/2020), lantaran kesusahan biaya hidup.

oleh Ola Keda diperbarui 09 Agu 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 02:00 WIB
Ayah Bunuh Anak Kandung
Foto: Andreas Pati Jumat, pelaku pembunuhan dua anak kandung di Adonara, Flores Timur, NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Adonara - Andreas Pati Jumat (25), warga desa Balaweling Niten, Kecamatan Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur, tega menghabisi dua anak kandungnya, YBO (3) dan ABD (2), Selasa (4/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Pasek Sujana, mengatakan, ayah pembunuh 2 anak kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, kepada wartawan, Jumat (8/8/2020).

Menurut dia, ancaman hukuman ini dikenakan kepada tersangka karena aksinya tergolong pembunuhan berencana. Tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, pasal 340 KUHP menegaskan barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Kita kenakan pasal berlapis," katanya.

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka membunuh kedua anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup kedua anaknya. Selain itu, pelaku juga mengalami stres setelah ditinggal istrinya merantau ke luar negeri.

"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Kronologi Pembunuhan dan Drama Penangkapan Pelaku

Aksi keji tersebut diketahui pertama kali oleh ibu kandung pelaku, Yuliana Ose Doni (52) dan adik kandung pelaku, Hendrikus Boli Ola (20). Saat itu, Yuliana baru pulang dari kebun dan merasa curiga melihat pintu dan jendela rumah pelaku dalam keadaan tertutup. Yuliana kemudian mengintip dari lubang jendela dan kaget melihat pelaku sedang membunuh kedua anaknya.

Yuliana kemudian memanggil anaknya yang lain, Hendrikus, dan meminta pertolongan tetangga sekitar. Karena panik, pelaku yang saat itu seperti orang kesurupan, membuka pintu dan mengejar ibu dan adiknya. Namun keduanya berhasil lolos dari kejaran pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat pohon kelapa.

"Pelaku gunakan pisau yang sudah disiapkan," katanya.

Andreas berhasil dibekuk polisi setelah 12 jam bersembunyi di atas pohon kelapa. Aparat keamanan sempat kewalahan, karena pelaku menolak turun dari pohon. Tak ada jalan lain, aparat yang dibantu warga setempat terpaksa menebang pohon untuk mengamankan pelaku.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka membunuh kedua anaknya Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Flotim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya