Dukungan Lepas Saat Detik Terakhir, Petahana Halmahera Selatan Gagal Maju Pilkada Maluku Utara

Dua pasangan bakal calon yang resmi mendaftar di KPU Halmahera Selatan adalah Usman Sidik - Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin - La Ode.

oleh Hairil Hiar diperbarui 07 Sep 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 22:00 WIB
Penyebab Petahana Halmahera Selatan Gagal Maju Pilkada di Maluku Utara
Dua pasangan bakal calon yang resmi mendaftar di KPU Halmahera Selatan adalah Usman Sidik - Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin - La Ode.

Liputan6.com, Halmahera Selatan - Pupus sudah harapan Bupati Bahrain Kasuba menjadi bupati dua periode di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Bupati aktif yang maju berpasangan dengan Muhlis Sangaji pada pilkada itu gagal melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang dihelat pada 9 Desember nanti.

Petahana bakal calon bupati yang gagal menjadi peserta calon Pilkada 2020 di Halmahera Selatan itu, disebabkan karena jumlah dukungan partai politik yang menjadi syarat untuk mendaftar di KPUD Halmahera Selatan tak bisa dipenuhi. Jumlah dukungan yang harus dipenuhi ditentukan syarat minimalnya sebanyak 6 kursi di DPRD Halmahera Selatan.

Sementara, jumlah kursi dukungan partai yang diraih oleh paslon petahana itu hanya 3 kursi milik Partai Gerindra. Tiga kursi tambahan yang digadang-gadang paslon ini justru beralih saat detik-detik terakhir ke paslon kandidat lain. Tiga kursi itu dari Partai Berkarya 1 dan PKPI 2 kursi.

Ketua KPU Halmahera Selatan, Darmin Hasim mengemukakan, paslon petahana tersebut pada Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIT, sudah mendatangi kantor KPUD setempat. 

Proses pendaftaran bakal calon kepala daerah ini resmi dibuka sejak tanggal 4 September pukul 08.00, hingga 6 September 2020 pukul 24.00 WIT. "Dari waktu yang dijadwalkan ini hanya terdapat dua paslon yang resmi mendaftar di kantor KPUD Halmahera Selatan," kata Darmin, ketika dihubungi Liputan6.com, melalui telepon, Senin, 7 September 2020.

Dua pasangan bakal calon itu adalah pasangan kandidat Usman Sidik-Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin-La Ode. Sementara, kandidat petahana Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji hingga batas waktu pendaftaran yang dilakukan secara serentak di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 di Indonesia itu belum memasukkan berkas syarat dukungan.

"Tim Bahrain-Muhlis yang mendatangi Kantor KPU Halmahera Selatan ini dengan tujuan untuk mendaftar, namun tidak dapat dilayani KPU karena kedatangan mereka tidak disertai kelengkapan berkas syarat dukungan sebagaimana diatur (dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020). Yang secara teknis pelaksanaan penerimaan pendaftaran ini KPUD merujuk pada keputusan KPU RI itu (tentang tata cara pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2020),” lanjut Darmin.

Darmin menjelaskan, tata cara pendaftaran itu menyebutkan KPU harus memastikan paslon yang mendaftar didampingi pimpinan partai pengusung, serta kehadiran pasangan bakal calon. Sementara, dalam pendaftaran petahana ini tidak ditemukan demikian.

"Artinya KPU tidak bisa menerima pendaftaran apabila pimpinan partai politik, gabungan partai politik atau salah satu pasangan calon tidak hadir saat pendaftaran. Jika pasangan calon dan pimpinan tidak hadir maka KPU tidak bisa menerima pendaftaran," jelas dia.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com menyebutkan, tim paslon petahana yang datang ke KPUD dengan maksud mendaftarkan pasangan petahana balon ini, hanya diikuti oleh bakal calon wakil Muhlis Sangaji beserta tim kuasa hukum paslon dan delegasi partai dari PKPI dan Berkarya. Delegasi yang hadir dalam pendaftaran di kantor KPU itu pun dari pengurus provinsi.

Halik A Radjak, Komisioner KPU Halmahera Selatan menambahkan, setelah tahapan penerimaan berkas ditutup sesuai jadwal tahapan tanggal 6 September dengan batas waktu pukul 24.00 WIT itu, KPU Halmahera Selatan akan melanjutkan tahapan pilkada dengan agenda pemeriksaan kesehatan paslon yang resmi mendaftar.

"Pemeriksaan kesehatan ini dimulai tanggal 7 hingga 11 September 2020. Sedangkan jadwal tahapan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati ini dilakukan tanggal 23 September 2020,” sambung Halik.

Dua pasangan calon kepala daerah yang resmi mendaftar di kantor KPUD itu, untuk pasangan balon Usman - Bassam mendapat dukungan 21 kursi di DPRD kabupaten setempat. Jumlah kursi dukungan berupa rekomendasi B1 KWK DPP partai politik ini berasal dari PKB 4 kursi, PKS 3, PSI 1, Demokrat 2, PAN 1, Golkar 5, PDIP 2, Berkarya 1 dan PKPI 2 kursi. Sementara untuk pasangan balon Helmi - La Ode mendapat 6 kursi yang terdiri dari Nasdem 5 dan Hanura 1 kursi. Sisa jumlah dukungan dari Gerindra yang mendukung paslon petahana Bahrain - Muhlis 3 kursi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya