Liputan6.com, Kupang - Enam warga Kampung Puumawo, Desa Marokota, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya ditangkap aparat Polsek Wewewa Barat, Senin (27/10/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing MLNg alias Tinus (46), LB alias Lelu (55), LBu alias Lede (67), EENU alias Egi (19), OBM alias Obet (37), dan YLB alias John (35).
Keenamnya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan, Matius Malo Ngongo (40) meninggal dunia. Matius diketahui mengalami gangguan jiwa.
Advertisement
"Korban dan para pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan yang erat," ujar Kapolsek Wewewa Barat, Iptu Fernando Oktober, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga
Ia menuturkan, kejadian itu berawal saat korban Matius, tiba-tiba mengamuk dan membantai warga yang melintas. Amukan Matius itu melukai, Lende Dari. Melihat itu, warga marah dan mengeroyok korban hingga tewas.
Kepada polisi, mereka mengaku spontan menganiaya Matius karena melihat temannya, Lende Dari terluka akibat sabetan benda tajam.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, diduga masih ada pelaku lain," katanya. Polisi mengamankan barang bukti 2 batang kayu, 5 buah batu, 3 buah parang, dan pakaian korban.
Saat ini, para pelaku ditahan di sel Polsek Wewewa Barat. Mereka dijerat dengan pasal 170 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.