Mandek di Kepolisian, Organisasi Jurnalis Palu Adukan Kasus Penganiayaan ke Ombudsman

Sebulan lebih kasus kekerasan yang dilakukan oknum aparat Polda Sulteng kepada wartawan Sultengnews.com di Polda Sulteng, Alsih Marcelina, pemeriksaannya tidak menemui kemajuan berarti.

oleh Heri Susanto diperbarui 11 Nov 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2020, 23:00 WIB
Alsih Marcelina, jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan polisi
Alsih Marcelina, jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan polisi di Palu saat meliput demo Omnibus law, bersama organisasi jurnalis mengadukan lambatnya penanganan kasus tersebut ke Ombudsman Sulteng, Selasa (10/11/2020).

Liputan6.com, Palu - Sebulan lebih kasus kekerasan yang dilakukan oknum aparat Polda Sulteng kepada wartawan Sultengnews.com di Polda Sulteng, Alsih Marcelina, pemeriksaannya tidak menemui kemajuan berarti.

 

Proses hukum oknum aparat yang memukul Alsih Marcelina, jurnalis di Palu saat meliput unjuk rasa menentang UU Ciptaker 8 Oktober lalu, hingga Selasa (10/11/2020) belum ada perkembangan yang berarti. Polisi bahkan belum menemukan pelaku meski sudah memeriksa puluhan personel yang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

"Sampai sekarang saya juga belum mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Kasus dari polisi," kata Alsih Marcelina, Selasa (10/11/2020).

Menyikapi hal itu, Selasa (10/11/2020), AJI, IJTI, dan PFI mendampingi Alsih Marcelina, mendatangi Perwakilan Ombudsman Sulteng meminta lembaga pengaduan itu turun tangan atas proses hukum yang lamban tersebut.  Laporan Alsih diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah dan Asisten, Todi Karmal.

"Laporan ini menjadi pintu bagi Ombudsman untuk masuk dalam kasus ini.  Laporan ini akan menjadi dasar bagi kami menyurat ke Polda Sulteng dan mendorong penuntasan kasus tersebut," Sofyan menjelaskan. 

Sekretaris AJI Palu, Yardin Hasan menilai waktu sebulan lebih terlalu lama untuk pengungkapan kasus yang melibatkan aparat internal. Organisasi pers mendesak ada keseriusan Polda Sulteng untuk mengusut kasus tersebut.

Organisasi jurnalis di Palu, yakni AJI, IJTI, dan PFI pernah mendatangi Mapolda Sulteng, dan diterima oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto pada 14 Oktober 2020.  Pada pertemuan tersebut, Kabidhumas menjanjikan akan menyelesaikan kasus kekerasan tersebut.

Sejauh ini, ungkap Yardin, baik korban maupun organisasi wartawan yang mendampingi belum mendapat pemberitahuan perkembangan kasus tersebut.

"Dengan melapor ke Ombudsman kami berharap Polda Sulteng sungguh-sungguh menyelesaikan kasus kekerasan yang terus berulang tersebut," tegas Yardin.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya