Cek Daftar dan Jadwal Buka Tutup Ruas Jalan Imbas PSBB Proporsional Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional sebagai upaya penanganan Covid-19.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 09 Des 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2020, 05:00 WIB
Kota Bandung
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung bergerak menertibkan dan menutup Jalan Dipati Ukur, Kamis (3/12/2020) malam. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional sebagai upaya penanganan Covid-19. Upaya pencegahan kerumunan dan pembatasan aktivitas pun dilakukan bersama Polrestabes Bandung dengan menutup sejumlah ruas jalan.

Penutupan sejumlah ruas jalan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/12/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol M Rano Hadiyanto menyampaikan kebijakan buka tutup jalan diterapkan berdasarkan aturan yang tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.

"Ini merupakan tindak lanjut dari Perwal. Pada Pasal 10 ayat empat disebutkan untuk melakukan pembatasan arus," ujar Rano, Selasa (8/12/2020).

Dia menjelaskan, penutupan sejumlah ruas jalan ini terbagi dalam dua kategori yaitu ring satu dan ring dua. Ring satu yaitu sejumlah ruas jalan yang berada di pusat kota.

"Sedangkan ring dua yaitu jalan-jalan menuju pusat kota," ucapnya.

Daftar sejumlah ruas jalan dan waktu penutupan jalan tersebut sebagai berikut. Ring satu meliputi Jalan Otista Pasar Baru (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan Asia Afrika-Tamblong (hari biasa 18.00-05.00, Sabtu/Minggu 18.00-05.00) Jalan Naripan Tamblong (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00).

Kemudian, Jalan Braga (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan Banceuy Asia Afrika (hari Biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan Lembong Tamblong (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan Merdeka (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu Minggu 20.00-05.00).

Selanjutnya, Jalan Ir. H Djuanda (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan Punawarman (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu Minggu 20.00-05.00), Jalan Dipati Ukur (hari biasa 17.00-22.00, Sabtu/Minggu 17.00-05.00), dan Jalan Alun-alun Timur (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00).

Sementara untuk ring dua meliputi Jalan Ahmad Yani-Lingkar Selatan (hari biasa 21.00-05.00 dan 20.00-05.00), Jalan Gatot Soebroto-Lingkar Selatan (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Talaga Bodas-Lingkar Selatan hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan Lodaya-Lingkar Selatan (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00).

Kemudian, Jalan Buah Batu-Lingkar Selatan (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan Sriwijaya-Lingkar Selatan (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan M Ramdan-Lingkar Selatan (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan Mohammad Toha-Lingkar Selatan (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00).

Selanjutnya, Jalan Otista-BKR (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan Kopo-Jalan Peta (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00), Jalan Pasir Koja-Jalan Peta (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00, dan Jalan Jamika (hari biasa 21.00-05.00, Sabtu/Minggu 20.00-05.00).

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya