6 Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar Tutup 12 Hari

Mereka dipastikan terpapar Covid-19 usai swab yang dilaksanakan 14 Desember 2020.

oleh FauzanEka Hakim diperbarui 16 Des 2020, 13:59 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 13:32 WIB
Pengadilan Negeri Makassar tutup 12 hari usai 6 pegawainya positif Covid-19 (Liputan6.com/Fauzan)
Pengadilan Negeri Makassar tutup 12 hari usai 6 pegawainya positif Covid-19 (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar mengumumkan penutupan sementara pelayanan dan penundaan agenda sidang selama 12 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 hingga 27 Desember 2020. Hal itu terpaksa dilakukan usai enam pegawai Pengadilan Negeri Makassar terpapar Covid-19. 

"Mohon maaf dan ijin menyampaikan pada bapak ibu sekaitan dengan hasil pelaksanaan swab tanggal 14 Des 2020 kemarin, bhw ada 6 org suspect covid-19 positif," kata Kepala Pengadilan Negeri Makassar, Tito Suhud dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Selasa (16/12/2020).

Tito menerangkan bahwa usai enam pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, kepala pengadilan tinggi dan tim badan pengawas lalu menginstruksikan penutupan sementara Pengadilan Negeri Makassar. Ia pun meminta agar majelis hakim dapat melaporkan agenda persidangan agar dapat disesuaikan waktu penundaannya. 

"Hasil rapat pimpinan dengan ini dinyatakan terhitung mulai tanggal 16 sampai dengan 27 Desember 2020 kantor akan diberhentikan aktivitas sementara. Sekaitan dengan persidangan diharapkan majelis dapat menyesuaikan dan melaporkan, guna diumumkan penundaan sidangnya," sebutnya.

Meski begitu agenda audit reguler oleh badan pengawas yang diagendakan hari ini dipastikan tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar. Agenda itu akan diikuti terbatas oleh pejabat terkait yang berada di Pengadilan Negeri Makassar di antaranya Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian, Para Panitera Muda, Para Kasubbag dan Pengelola Keuangan dan SIPP. 

"Tapi perlu diketahui dan diperhatikan dengan tidak melepaskan terhadap tanggung jawab pekerjaan antara lain pengisian SIPP, sehubungan dengan audit Bawas," terangnya. 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya