Polres Tangerang Tangkap 6 Orang Pelaku Pemerkosaan, 2 Masih Buron

Polres Tangerang menangkap enam pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial MAP (16) di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Jan 2021, 18:31 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 18:31 WIB
Remaja 14 Tahun Jadi Dalang Pemerkosaan Bergilir Gadis 16 Tahun di Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kedelapan pria tersebut rata-rata masih di bawah umur.(Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Polres Tangerang menangkap enam pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial MAP (16) di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kaporles Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanton mengatakan, pemerkosaan ini direncanakan oleh AM (14) yang sudah ditangkap, yang ditolak cintanya oleh MAP.

"Saat sudah saling berkirim pesan, AM suka dengan korban tapi oleh korban selalu ditolak," kata Sugeng, Jumat (1/1/2021).

Selain AM, polisi juga mengamankan pelaku pemerkosaan lainnya yakni MSR (17) dan NW (17). Lalu tiga tersangka lain yang sudah berusia seperti Mandri (40), Endrik (25) dan Vijay (19). Dua lainnya sedang dilakukan pengejaran.

"Dua pelaku lagi T dan A masih dalam pengejaran," jelas Sugeng.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diancam Dibunuh

Sugeng menjelaskan, peristiwa ini dimulai saat menolak pelaku mencoba mengajak korban ke suatu tempat. Kala itu korban sedang bermain warnet.

MAP sempat menolak, namun, karena AM mengancam korban dengan senjata tajam, dan akan membunuh jika menolaknya. Karena itu MAP mengikuti kemauan dari pelaku dan memperkosanya.

Sesudah itu, MAP diajak ke tempat berkumpul AM dengan teman-temannya, lalu ditinggalkan.

Di sana MAP di bawa ke sebuah tempat oleh teman-teman MAP dan dicekoki lima pil obat penenang, lalu melakukan pemerkosaan secara bergilir.

Korban pun melaporkan perbuatan ini ke orang tuanya, yang langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Para pelaku sudah ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Sugeng.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya