Ridwan Kamil Tanggapi Penutupan Waterboom Cikarang karena Beri Diskon Saat Pandemi

Tindakan tegas diambil karena adanya kerumunan di Waterboom Cikarang, Bekasi, yang memberikan diskon tiket Rp10.000.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Jan 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 16:00 WIB
water boom thumbnail
water boom thumbnail

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat memuji sikap sikap tegas Satgas Penanganan Covid-19 terhadap tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan. Kali ini, tindakan tegas diambil karena adanya kerumunan di Waterboom Cikarang, Bekasi, yang memberikan diskon tiket Rp10.000.

Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, penutupan waterboom tersebut sudah tepat di mana saat pandemi Covid-19 sekarang ini masih ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Di Cikarang Bekasi di mana ada waterboom yang tidak menggunakan protokol, menggunakan logika sendiri memberikan diskon akibatnya berjubel itu sudah kita hukum, ditutup," kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (11/1/2021).

Emil juga berharap keputusan menutup sementara waterboom tersebut menjadi pelajaran bagi pemilik usaha agar memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 utamanya perihal kapasitas pengunjung. Apalagi saat ini beberapa daerah di Jabar sedang melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Mudah-mudahan ketegasan dari Forkopimda dan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 menjadi pembelajaran kepada pemilik-pemilik usaha agar menaati," tuturnya.

"Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi karena akan mengurangi rezeki tapi dalam situasi darurat kesehatan ini dipermaklumkan karena semua juga melakukan (pembatasan)," cetusnya.

Kepada pemilik dan pengelola wisata di daerah lain, Emil meminta agar selalu memegang komitmen disiplin protokol kesehatan. "Oleh karena itu, semua daerah daerah wisata di Jawa Barat harus komitmen membatasi jumlah kapasitas," ucapnya.

Selain itu, Emil juga meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan sidak ke lapangan perihal keharusan warga membawa hasil negatif Covid-19 berupa rapid test antigen. Di mana pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi ketentuan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen.

"Menjelang akhir pekan, saya titip ke Pak Kapolda agar dilakukan inspeksi pemeriksaan pergerakan lintas provinsi khususnya yang menuju daerah wisata seperti Puncak untuk membawa surat negatif Covid-19 antigen," ujar dia.

Sebelumnya, polisi membubarkan kerumunan massa di Waterboom Cikarang, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Massa berkumpul setelah pihak pengelola memberi potongan harga masuk ke lokasi wisata tersebut.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya