Larangan Mudik Dipercepat, Berlaku Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

Semula, larangan mudik diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

oleh M Syukur diperbarui 22 Apr 2021, 14:36 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 14:28 WIB
Doni Monardo
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo memuji hasil jerih payah Pemprov Sulawesi Barat yang dinilai mampu menekan angka kasus COVID-19 saat memberikan arahan di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (31/3/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah mempercepat larangan mudik lebaran dan memberlakukannya mulai 22 April 2021. Larangan mudik berlangsung hingga 24 Mei 2021.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal Doni Monardo saat memberikan arahan penanganan Covid-19 dan mitigasi bencana di Gedung Daerah Pekanbaru, Kamis siang, 22 April 2021.

Doni menjelaskan, pihaknya melakukan adendum terhadap surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Semula, surat itu akan diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei.

"Kemudian ada adendum dan berlaku mulai hari ini," kata Doni didampingi Gubernur Riau Syamsuar.

Doni menyebut adendum itu ditandatangani dirinya pada 21 April 2021. Adendum ini juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei 2021.

"Kemudian H+7 peniadaan mudik dari 18 Mei-24 Mei 2021," kata Doni.

Doni menyebut larangan mudik lebaran lebih awal ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Kemudian mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus.

"Penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni.

Doni berharap masyarakat tidak kecewa dengan adanya larangan mudik ini. Dia menyebut ini demi keselamatan bangsa dan keluarga di kampung.

"Jangan kecewa karena ini tujuannya menekan penyebaran virus corona," kata Doni.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya