Â
Liputan6.com, Blora - Bukan hanya untuk masyarakat umum, kebijakan larangan mudik karena pandemi Covid-19 ternyata juga berlaku bagi prajurit dan seluruh PNS di lingkup TNI dan keluarganya. Di Blora, TNI dan keluarganya yang kedapatan nekat tetap mudik, bakal ada sanksi tegas.Â
Komandan Kodim 0721/Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi menyatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui adanya kabar resmi larangan tersebut. Baik itu larangan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Advertisement
"Ya, tentunya kita juga mendukung dan siap menjalankan Surat Telegram (ST) dari Panglima," kata Dandim Ali Mahmudi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (19/4/2021).
ST bernomor 425/2021 yang di maksud tersebut terbit pada 12 April 2021 lalu. Apabila nantinya di lingkungan Kodim 0721/Blora ada yang sampai ketahuan melakukan mudik, maka tak segan akan diberikan sanksi sesuai aturan tanpa pandang bulu.
Baca Juga
"Yang melanggar itu akan terkena sanksi hukum militer, itu sudah ada aturannya. Cuma secara resmi kita belum menerima surat itu," terang Dandim Ali Mahmudi.
Pengakuan senada juga disampaikan Komandan Batalyon 410/Alugoro Blora, Letkol Inf Suhendro Alim Prayogo. Menurutnya, terkait ST tentang larangan mudik dalam rangka upaya membatasi persebaran Covid-19 itu juga belum diterimanya secara resmi.
"Belum, mungkin masih dalam perjalanan ya. Saya dengarnya malah baru tadi dari media," kata Danyon Suhendro.
Pucuk pimpinan tertinggi di lingkungan Batalyon 410/Alugoro ini menjelaskan, bahwa pihaknya ikut intruksi atau perintah yang disampaikan atasan. Dia bilang biasanya apabila ada ST yang turun, maka melalui sejumlah proses terlebih dahulu.
"Intinya kita ikut kebijakan atasan kita. Itu prosesnya dari Panglima TNI ke Kasad, ke Suad, ke Kodam, turun ke Korem. Itu butuh proses yang nggak sehari saja," jelas Danyon Suhendro.
Sementara itu salah satu anggota TNI AD Batalyon 410/Alugoro Blora, Lettu Ary Perdana mengatakan, bahwa pihaknya tidak mudik ke kota asal dan akan secara virtual saja berkomunikasinya dengan pihak keluarga.
"Saya asli Makassar, komunikasinya ya virtual saja. Intinya kita satu komando juga dengan atasan," terangnya.
Seperti diketahui, larangan mudik sebelumnya juga telah resmi dikeluarkan pemerintah pusat dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Bagi yang kedapatan ndablek, maka sanksi akan diberikan mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dalam pasal 93 UU itu, hukuman penjara maksimal 1 tahun hingga denda maksimal Rp 100 juta diberlakukan bagi masyarakat agar tidak melakukan mudik.