58 Unit Mobil Sampah Pemkot Batam Masih Jalan Meski Tak Layak, Ada Penyelewangan Anggaran?

Sebanyak 58 mobil pengangkut sampah di Kota Batam sudah tak layak tapi masih beroperasi, padahal tiap tahun ada anggaran.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 09 Jun 2021, 06:42 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 06:42 WIB
Mobil Sampah
Sebanyak 58 mobil pengangkut sampah di Kota Batam sudah tak layak, tapi Dinas Lingkungan Hidup masih mengoperasikannya. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - DPRD Kota Batam melalui Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Kota Batam, menemukan 58 armada mobil pengangkut sampah tidak layak jalan dan tidak mendapatkan sertifikat KIR, namun mobil tersebut masih digunakan Dinas lingkungan Hidup setempat.

Ketua Tim Pansus LKPJ DPRD Mochammad Mustofa menduga, pengoperasian armada pengangkut sampah yang tidak layak KIR itu sudah lama beroperasi lalu lalang di jalan raya.

"Kita tindaklanjuti setelah kita tahu saat pembahasan LKPJ wali kota beberapa waktu lalu, dan kita tidak tahu sebelumnya ada 58 mobil pengangkut sampah tak layak masih digunakan, " kata Mustofa, Senin (7/5/2021).

Menurut anggota DPRD Komisi IV sekaligus ketua Tim Pansus LKPJ Wali Kota Batam itu, mobil pengangkut sampah yang tidak layak jalan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Masyarakat umum saja diwajibkan untuk KIR, apalagi ini kendaraan milik pemerintah," kata Mustofa.

Mustofa juga mengatakan, sertifikat uji KIR bagi kendaraan merupakan keamanan bagi pengguna jalan, apalagi ini armada pengangkut sampah.

"Masyarakat jangan salahkan DPRD jika pengangkutan sampah di Batam terhenti, salahkan mereka (Dinas Lingkungan Hidup) karena tidak taat aturan undang-undang," katanya.

Mustofa menyayangkan sikap Kepala Dinas DLH Herma Rozi atas sikapnya setiap diundangan DPRD Kota Batam dalam membahas lingkungan selalu tidak hadir dan diwakilkan stafnya.

Sementara itu, Udin P Sihaloho, anggota pansus menduga, ada persekongkolan jahat di balik 58 armada mobil pengangkut sampah yang sudah tidak layak tapi masih digunakan Dinas lingkungan Hidup. Dia menduga ada upaya refokising dan pemanfaatan anggaran oleh Pemerintah kota Batam.

"Seharusnya DLH melakukan penghapusan aset sesuai denga aturan yang ada mengacu Perda Kota Batam No 8 tahun 2018 tentang penghapusan aset pemerintah jika 58 mobil sampah milik Pemkot Batam sudah tidak bisa digunakan lagi," kata Udin.

Jika demi pelayan maksimal kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tak masalah menganggarkan armada baru. Jika aset tersebut masih bisa diperbaiki (Scrub), ada biaya perawatan armada mobil sampah yang setiap tahunnya juga dianggarkan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Respons Dinas Lingkungan Hidup

Terkait 58 armada pengangkut sampah yang sudah tidak layak itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Amjaya mengatakan, ada total 129 unit armada mobil pengangkut sampah yang dimiliki Pemkot Batam, dan 58 unit di antaranya memang sudah tak layak. Namun jika armada tersebut diberhentikan dan tidak beroperasi akan terjadi penumpukan sampah.

"Karena untuk melayani masyarakat," kata Amjaya, saat dikonfirmasi Liputan6.com. 

Dirinya juga mengatakan, ke-58 mobil yang sudah tak layak itu pengadaannya sejak 2012 dan sudah hampir 10 tahun. Pihak DLH, kata Amjaya, sudah memerintahkan petugasnya untuk menjalankan uji KIR. Namun dilakukan secara bertahap mengingat idealnya armada pengangkut sampah di Kota Batam ada 150 unit, jika kurang dari itu layanan pengangkutan sampah warga akan terganggu.

"Saya tidak tahu secara detail berapa biaya penganggaran per aatu mobilnya," kata Amjaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya