Batam - Sepasang suami istri ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. Keduanya menjadi otak kasus penggelapan dengan modus dijambret.
Sang Istri berinisial ES (26) yang bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan di Batam diberikan kepercayaan oleh bosnya mencairkan dana senilai Rp105 juta, Selasa (31/8/2021) lalu.
Advertisement
Baca Juga
Usai mencarikan uang dengan cek di Bank Mandiri, uang itu akan disetor kembali ke Bank UOB. Hanya saja ES mengaku ke bosnya dijambret di tengah jalan.
Pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi, bahwa seorang karyawati mereka kena jambret. Benar saja, rekaman CCTV memperlihatkan hal itu.
Polisi mendatangi TKP di Komplek Batam Plaza, Batu Ampar. Pelaku berinisial EA (32) akhirnya tertangkap Rabu (1/9/2021) lalu. Polisi melakukan olah rekaman CCTV dan mendapatkan petunjuk kasus penjambretan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Muslihat Pasutri
Usai ditangkap polisi, EA mengaku jika ia merupakan suami dari ES. Ternyata peristiwa penjambretan itu memang direncanakan pasutri ini. Suaminya bertindak sebagai jambret.
Kedua pasangan tersebut saat ini telah diamankan Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andry Kurniawan mengungkapkan uang itu awalnya dipakai perusahaan tempat ES bekerja untuk membayar gaji karyawan
"Duit itu dicairkan untuk membayar gaji karyawan lainnya (di perusahaan itu)," terang Andry, Minggu (5/9/2021).
Dapatkan berita Batamnews.co.id lainnya, di sini
Advertisement