Nahkoda Tersangka Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Nusakambangan Cilacap

Kasus tenggelamnya Kapal Pengayoman IV tersebut ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap

oleh Felek Wahyu diperbarui 28 Sep 2021, 12:11 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 12:10 WIB
Kondisi jalur penyeberangan Nusakambangan pasainsiden kapal tenggelamnya Kapal Pengayoman IV milik kemenkumhan. (Foto: Liputan6.com/Polda Jateng)
Kondisi jalur penyeberangan Nusakambangan pasainsiden kapal tenggelamnya Kapal Pengayoman IV milik kemenkumhan. (Foto: Liputan6.com/Polda Jateng)

Liputan6.com, Semarang - Kepolisian menetapkan SA, nahkoda kapal, sebagai tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV di perairan Nusakambangan, Cilacap 17 September 2021 lalu.

Insiden yang menewaskan seorang sipir dan sopir truk pengangkut material proyek tersebut hingga saat ini masih ditangani Polres Cilacap.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menyatakan kasus tenggelamnya Kapal Pengayoman IV tersebut ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.

"Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kabidhumas, Senin (27/9/2021) malam.

Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus kapal terbalik termasuk memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Ini:


Penuntasan Kasus Kapal Pengayoman IV

Kabidhumas menerangkan, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang on progress.

Seperti diketahui, Kapal Angkut Pengayoman IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Kapal tersebut terbalik dan tenggelam pada Jumat (17/9/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.

Di tengah perjalanan, kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat. Akibat musibah itu, 7 orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya