Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi) Andi Putra dibawa penyidik KPK ke Jakarta setelah diperiksa di Polda Riau sejak Senin malam, 18 Oktober 2021. Ini merupakan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing terkait dugaan korupsi menerima janji perizinan perkebunan.
Bupati Kuansing Andi Putra dibawa penyidik KPK dari Polda Riau pada Selasa, 19 Oktober 2021. Dia naik sebuah mobil didampingi sejumlah penyidik menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
"Pemeriksaan dilanjutkan di Jakarta, pak Bupati berangkat hari ini, saya besok," kata Dodi Fernando selaku kuasa hukum Andi Putra.
Dodi menjelaskan, aktivitas Andi Putra sebelum berurusan dengan KPK berjalan seperti biasa. Pagi masuk kantor Bupati Kuansing dan siang harinya pulang ke rumah untuk istirahat.
Setelah dari rumah itu, Andi Putra berangkat ke Pekanbaru bersama ajudan, sopir dan staf bagian protokoler. Sebelum ke Pekanbaru Andi Putra menghubungi Dodi untuk bertemu.
"Namun saya saat itu masih ketemu klien, Pak Bupati duluan ke Pekanbaru," kata Dodi.
Dodi menjelaskan, Andi Putra datang ke ibu kota Provinsi Riau untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Ada agenda menjadi saksi," ucap Dodi.
Dalam perjalanan, Bupati Kuansing Andi Putra kembali menghubungi Dodi. Dia merasa khawatir karena ada mobil yang membuntutinya dari Kuansing.
"Ketakutan, khawatir karena dibuntuti," ucap Dodi.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Matikan Telepon
Setelah itu, Dodi bertemu dengan Andi di tengah jalan. Andi kemudian menonaktifkan nomor pribadinya karena masih takut akibat masih ada yang membuntuti.
"Saat itu ada telepon masuk ke ajudannya, ngaku penyidik KPK dan menghadap ke Polda Riau," jelas Dodi.
Atas saran Dodi, Andi Putra berangkat ke Polda Riau. Ternyata memang benar ada sejumlah penyidik KPK sudah menunggu di ruangan pemeriksaan Polda Riau.
Hanya saja, penyidik belum bisa memeriksa karena belum ada tanda tangan surat kuasa. Tak lama setelah itu, penyidik menunjukkan sebuah surat perintah penyidikan.
Surat kuasa akhirnya ditandatangani Dodi dan pemeriksaan baru dilakukan. Pemeriksaan kembali berlanjut pada Selasa pagi hingga petang dan akhirnya Andi Putra dibawa ke Jakarta.
Dodi tidak menyebut status Andi Putra dalam kasus ini, apakah saksi atau sudah tersangka. Dia menyebut soal status ini merupakan wewenang penyidik, begitu juga terkait kasus apa sehingga Andi dipanggil KPK.
"Itu sudah masuk materi, wewenang penyidik," tegas Andi.
Advertisement