Menanti Peradilan Pembantai Harimau Sumatra di Kabupaten Kuansing

Berkas penyidikan penjual kulit harimau sumatra dari Kabupaten Kuansing yang ditangani Polda Riau dan BBKSDA Riau dinyatakan lengkap.

oleh M Syukur diperbarui 30 Okt 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2021, 13:00 WIB
Tersangka penjual kulit harimau sumatra dari Kabupaten Kuansing yang pernah ditangkap Polda dan BBKSDA Riau.
Tersangka penjual kulit harimau sumatra dari Kabupaten Kuansing yang pernah ditangkap Polda dan BBKSDA Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Berkas penyidikan penjualan kulit harimau sumatra dengan tersangka BTS sudah dinyatakan lengkap. Penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sudah menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Plt Kepala BBKSDA Riau Fifin Arfiana Jogasara menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ini berlangsung di Kejari Kuansing (Kuantan Singingi).

"Tahap dua ini dilakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021, oleh tim gabungan Polda dan BBKSDA Riau," kata Fifin, Jumat petang, 29 Oktober 2021.

Fifin menjelaskan, tersangka berumur 58 tahun itu merupakan warga Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Dia diduga sebagai pemburu dan penjual kulit harimau sumatra.

Pada tahap dua ini, petugas juga menyertakan selembar kulit harimau sumatra. Kemudian sebuah karung untuk membawa kulit harimau, sepeda motor dan botol kaca spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit harimau.

"Kemudian ada ember tempat menyimpan kulit harimau dan sebuah parang," kata Fifin.

Fifin menyebut tahap dua ini langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kuansing. Selanjutnya, penanganan perkara ini menjadi wewenang JPU untuk mengadili tersangka di pengadilan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut ini:


Penangkapan di Jembatan

Sebagai informasi, petugas menangkap tersangka pada 29 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB di Jembatan Aro, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Petugas menyita selembar kulit harimau sumatra dalam kasus ini.

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait jual beli kulit harimau sumatra di wilayah itu. Subdit IV Reskrimsus Polda dan BBKSDA Riau melakukan penyelidikan.

Petugas mengamati sebuah jembatan di kelurahan tersebut yang menjadi lokasi transaksi. Beberapa jam menunggu, petugas melihat dua sepeda motor, salah satu pengendaranya membawa karung.

Petugas menghentikan sepeda motor tadi dan menangkap pengendara berinisial BTS. Sementara pengendara sepeda motor lainnya berhasil kabur dengan meloncat ke sungai.

Dia kemudian lari ke semak-semak sehingga lolos dari pengejaran karena keadaan gelap. Selanjutnya karung bawaan tersangka diperiksa, isinya kulit harimau.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya