Liputan6.com, Manado - Pelaku perusakan dan pengancaman dengan senjata tajam berinisial ARU (19), warga Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut, diamankan tim gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa serta Polres Kepulauan Sangihe, Sabtu (6/11/2021).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, remaja Bitung ini sempat melarikan diri kemudian ditangkap tim gabungan kepolisian di wilayah Santiago, Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku beraksi di dua TKP di wilayah Maesa yaitu, rumah warga Pateten Tiga dan Jalan Tinombala, pada Senin (1/11/2021) pagi," kata Abast, Senin (8/11/2021).
Kejadian pertama, di Pateten Tiga Lingkungan II RT 10, sekitar pukul 07.00 Wita. Pelaku dalam keadaan mabuk sambil membawa sajam mendatangi rumah korban bernama FB (45).
"Pelaku awalnya mencari seseorang untuk balas dendam, namun tidak bertemu. Kemudian datang ke rumah FB dan mengancam akan membunuh korban," ujarnya.
Setelah itu, pelaku berulah di ruas Jalan Tinombala, sekitar pukul 07.30 Wita. Dia berteriak-teriak sambil menggesekkan senjata tajam di jalan raya, hingga membuat para pengguna jalan ketakutan.
Saat itu, melintas korban ASU (17) yang berboncengan sepeda motor dengan temannya hendak berangkat sekolah. Pelaku mengadang korban lalu menghantamkan senjata tajam ke bodi depan dan kaca spion.
"Pelaku bahkan mengarahkan sajam ke pembonceng sepeda motor tetapi kena di tas," ujar Abast.
Kedua korban kemudian melapor ke Polsek Maesa, Bitung, beberapa saat usai kejadian. Aksi pelaku di Jalan Tinombala itu pun terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
"Pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya," ujarnya.
Abast mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Maesa Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan, barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian petugas.