Kepung Gedung Sate, Buruh Jabar Minta Pemprov Tak Pakai PP 36 Tetapkan UMK 2022

Ribuan buruh dari berbagai organisasi dan serikat buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 30 Nov 2021, 17:58 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 17:23 WIB
Demo Buruh
Ribuan buruh dari berbagai organisasi dan serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021). (Foto: Liputa6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Ribuan buruh dari berbagai organisasi dan serikat buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021). Dalam aksi kali ini, buruh mendesak Pemprov Jabar mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, massa aksi sudah mendatangi Gedung Sate sejak pukul 12.00 WIB. Massa terus bertambah seiring kedatangan buruh dari luar daerah Bandung.

Tampak ribuan buruh yang menggunakan kendaraan pribadi mayoritas roda dua mengepung Jalan Diponegoro. Akibatnya, petugas menutup jalan ini sementara.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menerangkan, hari ini merupakan batas terakhir Gubernur Jabar untuk menetapkan UMK 2022. Pihaknya meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.

Selain itu, buruh juga meminta Pemprov Jabar menetapkan upah di atas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pasca pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi.

"Pertama, Gubernur Jabar yang kami pilih dan dudukan di singgasana di kantor gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2022 sesuai rekomendasi sesuai bupati/wali kota," ucap Roy.

Selain UMK 2022, para buruh juga meminta UMSK kembali diterbitkan. Pihaknya menganggap pandangan hukum buruh dan amar putusan nomor 7 Mahkamah Konstitusi (MK), maka PP 36/2021 sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) tidak dapat digunakan lagi selama dua tahun.

"Putusan MK sudah keluar, kami menafsirkan berbeda dengan pemerintah. Kalau tafsir pemerintah telah digiring oleh oligarki sedangkan tafsir buruh jelas dan benar sesuai dengan yang terjadi bahwa amar putusan MK Nomor 7 yang menyatakan segala program strategis yang berdampak luas harus ditangguhkan," ungkapnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Mengawal

buruh
Ribuan buruh dari sejumlah organisasi mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, jelang keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lalu Lintas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Dody Kuswanto mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan terhadap aksi unjuk rasa buruh di Gedung Sate, hari ini. Pengawalan arus lalu lintas ini dilakukan secara estafet di setiap wilayah, agar tidak terjadi gangguan lalu lintas seperti kemacetan.

"Kita kawal dari jajaran Lalu Lintas, khususnya kita bantu kelancarannya mulai dari datangnya buruh sampai ke Gedung Sate," kata Dody.

Dody menuturkan, buruh yang datang hari ini dari wilayah Kabupaten Bandung, Cicalengka, Cimahi, Purwakarta hingga Karawang.

Menurut Dody, pengalihan arus lalu lintas akan menyesuaikan kondisi di lapangan. Jika dibutuhkan, pengalihan arus akan diterapkan.

"Pengalihan lalin tentatif, tergantung kondisi di lapangan nanti," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya