Liputan6.com, Medan Pelarian terpidana korupsi Proyek Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, Harmes Joni berakhir. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, Harmes Joni ditangkap di Banda Aceh ketika hendak ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (28/12/2021) pukul 08.05 WIB.
"Terpidana ditangkap tadi pagi di Kota Banda Aceh saat hendak belanja ke pasar tradisional," kata Dwi Setyo.
Advertisement
Baca Juga
Kasus yang menjerat Harmes Joni bermula pada Tahun Anggaran 2006, Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan TA 2006 sebesar Rp 4,7 miliar
Terpidana selaku Kepala Bappeda Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan yang penuntutannya dilakukan secara terpisah atau splitsing.
"Terpidana divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 14 Mei 2012," ucap Dwi Setyo.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Merugikan Negara
Harmes Joni dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 1 bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini mengajukan banding.
Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013, menolak permohonan kasasi dari Harmes joni dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, dan menjatuhkan pidana.
"Oleh karena itu terhadap Harmes Joni dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Dwi Setyo.
Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," terang Dwi Setyo.
Advertisement
Sempat Berpindah-pindah
Selama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Harmes Joni sempat berpindah-pindah ke Padang, Medan, dan Banda Aceh. Setelah ditangkap, eks Kepala Bappeda Medan itu kemudian diserahkan ke Kejari Medan yang diwakili Kasi Pidsus, Agus Kelana Putra, dan Kasi Intel, Bondan Subrata, untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.
Dalam perkara yang menjeratnya, Harmes Joni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya, selaku penyedia jasa konsultan, pada Proyek Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016.
Namun kenyataannya, dari 65 tenaga ahli itu hanya 9 orang yang bekerja. Tetapi yang dibayarkan untuk 65 orang. Karena perbuatan Harmes Joni tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,52 miliar.