Kesal Dimaki, Pria Tomohon Aniaya Anak Kandung Bertubi-tubi

Tim URC Totosik Polres Tomohon yang mendapat informasi, segera mengejar dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 13 Jan 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Polres Tomohon melalui Tim URC Totosik mengamankan seorang ayah karena tega menganiaya anak kandungnya. Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/1/2022), sekitar pukul 09.00 Wita, di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku berinisial RW (39), warga Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Sedangkan, korban adalah anak laki-lakinya yang berinisial DW (9).

"Pelaku ditangkap oleh aparat Polres Tomohon pada Senin siang, sekitar pukul 12.00 Wita, di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa,” ujar Abast.

Kejadian berawal ketika bocah itu meminta izin kepada ayahnya untuk mandi di pantai bersama teman-temannya, di dekat rumah mereka. Namun, dia tidak diizinkan. Bocah itu lalu ditinggalkan teman-temannya pergi ke pantai.

"Karena kecewa, bocah itu mengatakan hal yang tidak sopan kepada ayahnya," ungkap Abast.

Ayahnya marah lalu mengambil penggantung pakaian dan memukulkannya beberapa kali ke badan dan kaki korban. Bahkan, mendorong anaknya hingga jatuh ke tanah.

"Dia kemudian mengambil pisau dan melemparkannya ke arah anaknya, tetapi tidak kena. Setelah itu, dia meminta korban berdiri sambil mengangkat satu kakinya," ungkap Abast.

Tak hanya itu, pelaku juga menarik rambut korban, kemudian menggosokkan cabai ke wajahnya. Tak ayal, korban pun menangis lalu pergi ke pantai untuk membasuh wajahnya.

Sesaat usai kejadian, pelaku mengajak anaknya untuk menemui ibunya di Tateli, tetapi tidak bertemu. Keduanya lalu menuju rumah kerabat dari pelaku.

Tim URC Totosik Polres Tomohon yang mendapat informasi, segera mengejar dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Diketahui, pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban, dan juga pernah diamankan di Polsek Tombariri pada 2020 lalu, atas perbuatan serupa.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," kata Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya