Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado mengamankan tiga pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di ruas Jalan Diponegoro, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, pada Minggu (16/1/2022), sekitar pukul 04.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, para pelaku masing-masing berinisial EK (20) dan NT (16), keduanya warga Kelurahan Mahakeret Barat, serta VJ (18), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Advertisement
Baca Juga
"Sedangkan korbannya Marco Rapar (16), warga Kelurahan Mahakeret Barat," ujar Abast, Senin pagi (17/1/2022) di Mapolda Sulut.
Peristiwa itu berawal saat ketiga pelaku minum minuman keras di rumah EK. Kemudian ketiganya terlibat cekcok melalui video call WhatsApp dengan Marco.
Marco kemudian mendatangi rumah EK, lalu dikejar ketiga pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk. Saat itu EK membawa senjata tajam.
"Marco terjatuh di Jalan Diponegoro kemudian dianiaya ketiga pelaku menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka lebam di bagian wajah," ungkap Abast.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Cepat Polisi
Ketiga pelaku kemudian melarikan diri. Sementara itu orangtua korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian. Aparat Polresta Manado bergerak cepat mengejar para pelaku.
"Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (16/1/2022) malam. Pelaku EK dan VJ ditangkap saat berada di Kawasan Megamas Manado, sedangkan NT ditangkap di rumahnya," ujar Abast.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti senjata tajam menyerupai celurit sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Advertisement