Liputan6.com, Palembang - Kasus tewasnya seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial (medsos).
Istri dan anak korban pun menangis histeris, setelah melihat tubuh korban Budi Satmoko tergeletak tak bernyawa, usai ditembak para pelaku begal sadis, pada hari Selasa (28/1/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Begal sadis tersebut terjadi ketika korban membonceng istri dan anaknya berangkat dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Martapura OKU Sumsel, untuk mengurus berkas istrinya yang berprofesi sebagai guru SD di OKI Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
Dari informasi yang diperoleh, para tersangka bernama HS dan AF, warga Mesuji Makmur OKI Sumsel. Mereka berdua menjual sepeda motor korban Budi dan membagi dua hasil penjualan kendaraan hasil begalnya.
Selama pelarian, HS membawa uang Rp 1,5 juta dan kabur ke DKI Jakarta. Dia pun beralih profesi menjadi salesman di Ibu Kota. Tempat persembunyiannya akhirnya bisa dilacak tim gabungan Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres OKI Sumsel.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka HS ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, pada hari Rabu (9/2/2022) lalu.
"Saat beraksi, HS bertugas membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya,” ucapnya, Jumat (11/2/2022).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Akhir Hayatnya
Sedangkan tersangka AF, menjadi otak pembegalan sadis tersebut. AF yang sedari awal memang mengincar korban dengan modal senjata api, yang akhirnya mengakhiri hidup Budi Satmoko.
Usai menembak mati korbannya, AF kembali berulah. Dia juga terlibat dalam aksi perampokan di BRI Link di Lampung. AF tak segan-segan untuk menghabisi nyawa satu orang pegawai wanita, di lokasi perampokannya di Lampung.
Sepak terjang AF akhirnya usai. Akhir hayatnya ditutup dengan tembakan tepat di kepalanya, saat tim Polda Lampung menggerebeknya di Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung OKU Timur, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Sales di Jakarta
“Tersangka HS terancam Pasal 365 ayat 4, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.
Saat diinterogasi, HS mengaku hanya ikut-ikutan saja saat diajak AF melakukan begal. Dia pun tahu, jika AF sudah berbekal pistol, untuk melancarkan aksinya.
“Saya kabur bawa ke Jakarta, jadi sales selama lima hari. Uang hasil jual sepeda motor korban sebesar Rp1,5 juta, habis untuk bayar hutang saja,” ucapnya.