Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah dosen dihadirkan menjadi saksi dugaan pelecehan seksual oleh Dekan (non-aktif) Universitas Riau, Syafri Harto. Salah satunya Ketua Jurusan Hubungan Internasional, Tri Joko untuk menjelaskan kejadian yang dialami mahasiswi L.
Sidang pelecehan mahasiswi Riau ini masih tertutup. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril bersedia menceritakan apa yang terjadi di persidangan secara umum.
Advertisement
Baca Juga
Syafril menjelaskan, saksi Tri Joko mengakui ada laporan dari L terkait pencabulan. L mengaku kepada Tri sudah dicium saat bimbingan proposal skripsi berlangsung.
"Saksi menerima pengaduan bahwa dia (korban) mengalami perbuatan tidak senonoh oleh dekan pada waktu kegiatan bimbingan proposal," ujar Syafril.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai Estiono, Tri mengakui L mengadu bahwa kening dan pipi kirinya disentuh oleh terdakwa. Kemudian ada sentuhan mendongakkan kepala korban.
"(Terdakwa) sembari mengatakan mana bibir, mana bibir," ungkap Syafril.
Setelah kejadian ini, mahasiswi L juga memohon agar terdakwa sebagai dosen pembimbing diganti. Hanya saja, saksi tidak mengatakan permintaan itu kepada terdakwa sebagai atasannya.
Tri juga mengakui terdakwa pernah menelepon agar korban dipanggil usai bimbingan. Namun, pertemuan itu tidak terwujud karena korban menolak.
Selain Tri Joko, JPU juga menghadirkan sekretaris terdakwa sewaktu masih menjadi dekan. Di persidangan, Ayu mencabut keterangannya di hadapan penyidik yang menyebut kalau saat bimbingan skripsi, dirinya bolak balik ke ruang Syafri Harto.
"Ayu membantah dan menyatakan ia tidak ada bolak balik, ia hanya bolak balik pada waktu rapat pimpinan yang belum ada korban," jelas Syafril.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Minta Foto Mahasiswi
Terkait pengakuan Tri sebelumnya, terdakwa tidak membantah. Namun, berbeda dengan keterangan Ayu, di mana terdakwa menyatakan kalau ada yang bolak-balik masuk ruangan saat bimbingan skripsi.
Syafril menyebut keterangan Tri Joko jadi poin bagi JPU untuk menentukan langkah selanjutnya, apalagi terdakwa membenarkan semuanya.
"Itu poin bagi kami, itu merupakan petunjuk bagi kami," tegas Syafril.
Sebelum kedua saksi tersebut, JPU juga meminta keterangan Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau, Afrizal. Namun dalam kesaksiannya, Afrizal sering mengaku lupa.
Meski begitu, saksi Afrizal juga mengakui menerima laporan dari korban soal pencabulan oleh terdakwa. Hal itu sempat dipertanyakan saksi pada terdakwa dan terdakwa meminta agar dirinya dipertemukan dengan korban.
"Keterangan saksi Afrizal, terdakwa tidak membantah dan tidak pula mengiyakan," ucap Syafril.
Afrizal juga mengakui korban sempat meminta pergantian pembimbing. Saat itu, saksi juga menyatakan tidak biasa kalau dosen pembimbing minta foto mahasiswi sebelum bimbingan.
"Itulah kira-kira inti dari keterangannya," sebut Syafril.
Advertisement