Polisi Aceh Besar Tangkap 'Belut Licin' Curanmor

Tidak perlu bersusah payah, selang satu hari peristiwa curanmor di Banda Aceh, polisi di Aceh Besar ringkus kedua pelaku. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 03 Mar 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Curanmor (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Curanmor (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Aceh - Polisi di Aceh Besar berhasil meringkus dua orang maling motor, Rabu (2/3/2022). Kedua pelaku baru-baru ini mencuri dua sepeda motor bebek di Kota Banda Aceh kemudian menghabiskan uang hasil penjualan motor tersebut untuk pesta sabu-sabu dan bermain judi daring.

Pelaku BS (38) dan ZF (25) bekerjasama mencuri dua buah sepeda motor di kawasan Kecamatan Syahkuala, Kota Banda Aceh. Polisi mengakui bahwa ZF merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan belut licin alias sulit ditangkap.

Menurut polisi, BS sendiri mendapat pesanan dari seseorang berinisial FJ, warga Aceh Besar yang menginginkan salah satu jenis sepeda motor bebek. Mendapat orderan dari FJ, BS mengajak ZF untuk ambil bagian ke dalam tim.

Selama mencuri, ZF bertugas memboncengi BS. Setelah berhasil membongkar kunci sepeda motor korban dengan menggunakan obeng, BS langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, diikuti oleh ZF.

Berdasarkan laporan yang masuk, kedua pelaku segera jadi target operasi, dan kebetulan keberadaan mereka dilihat oleh petugas di wilayah hukum Polres Aceh Besar. BS dan ZF ditangkap saat mereka sedang melintas di jalan Banda Aceh—Medan, tepatnya Gampong Reukih, Kecamatan Indrapuri.

"Saat itu juga kedua pelaku mencoba melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan perkelahian tangan kosong," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu malam.

Menurut Ferdian, setelah berhasil mencuri dua sepeda motor bebek sesuai pesanan di waktu yang berbeda, yakni 25 Februari dan 1 Maret 2022, FJ yang menjadi penadah hasil curian menjual sepeda motor itu kepada orang lain, masing-masing Rp1 juta. Dengan duit tersebutlah BS, ZF, dan FJ berpesta kecil-kecilan.

Kasus ini sendiri telah dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh karena lokasi curanmor tersebut berada di sana. Adapun pasal yang akan ditimpakan kepada para tersangka yakni, 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Dalam keterangan mereka, polisi sendiri belum menjelaskan bagaimana kabar mengenai FJ. Sama halnya dengan status pembeli kedua sepeda motor hasil curian tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya