Jaksa Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar

Pidana Khusus Kejati Riau memberi sinyal bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi kasbon APBD Indragiri Hulu senilai Rp114 Miliar.

oleh M Syukur diperbarui 18 Mar 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 09:00 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko SH.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko SH. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus segera menyelesaikan penyidikan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) bernilai Rp114 miliar. Jaksa memberi sinyal bakal ada tersangka dalam kasus yang pernah menjerat mantan Bupati Inhu, Tamsir Rahman itu.

Penyidikan baru korupsi kasbon APBD Inhu ini sudah berjalan setahun lebih. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang telah merugikan negara puluhan miliar.

"Sebenarnya sudah mau menetapkan tersangka, nanti gelar perkara lagi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko SH, Kamis (17/3/2022).

Menurut Trijoko, tersangka nantinya bisa berjumlah dua orang atau lebih. Bukan dari kalangan pemerintahan melainkan dari rekanan yang menikmati uang APBD tanpa hak.

"Ini kan masih ada beberapa rekanan yang belum kita sentuh, dia bertanggungjawab seharusnya," ucapnya.

Terkait perkara ini, jaksa berupaya memaksimalkan vonis hakim terhadap pesakitan terdahulu. Baik itu ditingkat pertama, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung, khususnya dalam pengembalian kerugian negara.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Temuan BPK

Sebagai informasi, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan.

Kasus ini sudah menjerat sejumlah orang dan divonis bersalah. Salah satunya mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh pengadilan.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kasbon APBD. Dari nilai Rp114 miliar, Thamsir menikmati Rp45 miliar.

Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah.

Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara.

Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir Rachman diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya