Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan Fakultas Fakultas Ilmu Sosial dan Politik nonaktif itu juga diwajibkan membayar pengganti kerugian korban L ketika kasus ini masih penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, Syafril, pengganti keuangan itu merupakan biaya yang dikeluarkan korban pencabulan selama melaporkan kasus ini ke penyidik. Jumlahnya Rp10.077.200.
Advertisement
Baca Juga
"Biaya cukup rasional, tidak ada upaya memaksa lebih, itu berdasarkan perhitungan bersama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Syafril di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3/2022).
Syafril menjelaskan, biaya pengganti pengeluaran korban ini ada pendukungnya. Biaya ini mencakup ongkos korban dan makan siang serta biaya pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan kasus ini.
"Itu yang diajukan sebagai penggantian, itu diatur dalam Undang-Undang LPSK," jelas Syafril.
Dalam kasus ini, JPU juga menyita sejumlah barang bukti. Untuk yang pernah disita dari korban dikembalikan lagi oleh JPU dalam amar tuntutannya.
"Sementara yang disita dari terdakwa, yaitu instrumen untuk melakukan kejahatan seperi HP dan nomor SIM card dirampas untuk dimusnahkan," tegas Syafril.
Adapun dasar tuntutan JPU adalah dakwaan primer yaitu Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada beberapa unsur yang dinyatakan terbukti sesuai analisa fakta persidangan dan analisa yuridis.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Unsur Paksaan dan Tidak Pantas
Ada beberapa unsur yang bisa dibuktikan, yaitu unsur paksaan terdakwa terhadap korban. Yaitu memaksa dalam artian psikologis karena hubungan terdakwa dan korban yang tidak seimbang.
"Terdakwa adalah dosen, apalagi dekan kepada mahasiswa yang terikat pada tugas akhir untuk selesai menyandang gelar kesarjanaan, jadi kami bisa membuktikan unsur pemaksaan," terang Syafril.
Sementara terkait unsur pencabulan mahasiswi Riau itu, Syafril menyatakan terdakwa terbukti berbuat tidak pantas kepada mahasiswa dengan cara mencium pipi dan kening.
"Dan berusaha mencium bibir, itu perbuatan tidak pantas yang merupakan perbuatan asusila, kami berketetapan bisa membuktikan Pasal 289 KUHP," jelas Syafril.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh L ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya, diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Seperti diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
Advertisement