Liputan6.com, Pekanbaru - Sidang mantan Gubernur Riau Annas Maamun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terus mengungkapkan fakta kenapa pria dipanggil "Atuk" itu memberikan suap kepada DPRD Riau periode 2009-2014. Salah satunya keterpaksaan karena ancaman pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 tersandera.
Annas Maamun lalu memutar otak bagaimana mendapatkan Rp1 miliar lebih untuk suap APBD Riau itu karena baru beberapa bulan menjabat pada tahun 2014. Diapun meminjam ke sejumlah bawahannya, termasuk pejabat di luar struktural pemerintah daerah.
Advertisement
Baca Juga
Pada sidang Kamis, 16 Juni 2022, yang berlangsung hingga petang itu, Annas meminjam ke Ketua PMI Riau kala itu, Syahril Abu Bakar, Kepala Biro Keuangan Jonli hingga ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau.
Dalam kesaksiannya, Jonli mengaku pernah ditelepon oleh Annas dan meminta uang. Saat itu, Jonli menyatakan tidak ada sehingga disebut payah oleh mantan Ketua Golkar Riau itu.
"Ah, payah Jonli," kata Jonli mengingat perkataan Annas kepadanya.
Dari awal bersaksi, Jonli bersikeras tidak mengetahui adanya rencana suap ke DPRD Riau untuk pengesahan APBD. Padahal dalam penyusunan APBD itu, Jonli menjabat sebagai Sekretaris TAPD.
"Saya sibuk mengurus persiapan haji saat itu, mau berangkat haji, jadi saya tidak tahu," tegas Jonli.
Belakangan, Jonli mengaku menyetorkan uang Rp110 juta kepada Annas melalui Kasubag Keuangan Biro Keuangan Pemprov Riau Suwarno. Sebelum penyerahan ada beberapa komunikasi dirinya dengan Suwarno terkait permintaan uang dari Annas.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Setoran BPBD
Pengakuan Jonli, uang ratusan juta itu berasal dari tunjangan kinerja. Dia mengaku mau meminjamkan uang karena sudah tidak ada lagi di Pekanbaru untuk berangkat haji.
"Kalau saya di Pekanbaru takkan saya pinjamkan uang itu," tegas Jonli.
Sementara itu, bendahara pengeluaran di BPBD Riau, RM Eka Saputra mengaku menyetorkan uang kepada Annas Rp500 juta. Hal itu berdasarkan perintah dari Kepala BPBD Said Saqlul Amri.
"Disampaikan Pak Said Saqlul, pinjam duit Rp500 juga untuk keperluan Pak Gubernur," cerita Eka.
Kepada Said, Eka menyebut di BPBD ada uang kas. Mendengar itu, Said memerintahkan Eka untuk meminjam karena Annas sudah meminta.
"Uang itu dari kegiatan pemadaman kebakaran, saya tak tahu untuk apa uang itu," jelas Eka.
Uang itu dicairkan Eka dari bank kemudian membawanya ke kantor BPBD Riau. Selanjutnya, Eka bersama Said pergi ke Biro Keuangan untuk diserahkan ke Suwarno.
"Pak Suwarno tidak mau terima, saya dengar ada perintah langsung bawa ke kediaman Pak Gub (Gubernur Riau)," jelas Eka.
Uang itu lalu diantar bersama Said Saqlul ke kediaman Annas Maamun. Said masuk ke rumah Annas membawa ransel berisi uang dan kemudian keluar tanpa membawa apapun.
"Saya tinggal di mobil, yang masuk ke dalam Pak Saqlul, bawa (uang)," kata Eka.
Advertisement
Setoran PMI Riau
Sementara Syahril Abu Bakar dalam kesaksiannya mengaku menyetorkan uang Rp400 juta. Uang itu dimasukkan ke dalam 20 amplop dan mengantarkannya sendiri ke Annas.
Sebelum itu, Annas terlebih dahulu menelpon dan menanyakan keuangan PMI Riau. Annas meminta disediakan uang Rp500 juta.
Syahril lalu mengecek keuangan PMI Riau dan tenyata hanya ada Rp190 juta. Syahril mencarikan sisanya dengan meminjam ke sejumlah kenalannya hingga terkumpul Rp400 juta.
Syahril mengaku tak berani menolak meskipun tidak terpenuhi Rp500 juta karena mengaku sangat dekat dengan Annas. Syahril juga sadar jabatannya bisa kapan saja dicopot kalau tak harmonis lagi dengan Annas.