Merasa Dikibuli, Warga Hentikan Paksa Aktivitas Perusahaan Kelapa Sawit di Paser

Warga menghentikan paksa aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Multi Makmur Mitra Alam (MMMA) di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser.

oleh Apriyanto diperbarui 23 Jun 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2022, 23:00 WIB
Demo Kelapa Sawit
Massa melakukan aksi terkait pemenuhan kewajiban 20 persen belum dilakukan perusahaan. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Paser - Ratusan massa menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Multi Makmur Mitra Alam (MMMA) di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser. Penghentian secara paksa tersebut merupakan buntut dari kekecewaan warga.

Massa yang datang merupakan gabungan warga dari empat desa, yakni Desa Kerang, Tebru Paser Damai, Saing Prupuk, dan Petangis. Mereka berdatangan sejak Senin (20/6/2022) lalu. Kekecewaan ini dikarenakan perusahaan mengabaikan pemenuhan kewajiban 20 persen pembangunan kebun plasma.

Sebelumnya perusahaan sempat menyepakati hak masyarakat itu, yang tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Salah seorang warga Desa Tabru Paser Damai, Yudi mengungkapkan, perusahaan telah 12 tahun melalaikan kewajibannya sejak pertama berdiri pada 2010. Dirinya menyebut jika 3 tahun setelah berdiri maka kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun dengan luasan 20 persen.

"Namun sampai saat ini hal itu tidak dipenuhi," kata Yudi.

Dirinya menyebut luasan yang ditargetkan menjadi lahan plasma seluas 1.044,33 hektare. Perhitungan itu dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser.

Lahan itu sebelumnya direncanakan untuk dikelola Koperasi Plasma Produsen Makmur Taka Jaya. Namun terkesan diingkari oleh pihak perusahaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pintu Masuk Perusahaan Diportal

Demo Perusahaan Kelapa Sawit
Pihak kecamatan memfasilitasi gabungan warga terkait tuntutannya. (Liputan6.com/istimewa)

Hingga kini, warga masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan. Sehingga tidak mengizinkan adanya aktivitas perusahaan baik di lahan kebun maupun pabrik. Penghentian aktivitas itu ditandai dengan portal pintu masuk perusahaan.

"Sementara kami masih portal pabrik. Sama masyarakat tidak mengizinkan kerja untuk pabrik dan kebun sampai ada keputusan manajemen," terangnya.

Sementara itu, Camat Batu Engau, Tauhid menjelaskan, pihaknya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan warga. Dari pertemuan itu, adanya tuntutan warga setempat menanti tanggapan perusahaan.

 "Seperti hasil pertemuan, kita masih menunggu tanggapan dari pihak PT MMMA, saya juga berharap agar hal ini segera sehingga tidak berlarut," dia memungkasi.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya