Merasa Diintimidasi, Wartawan Polisikan Ajudan Pj Gubernur Gorontalo

Pelapor menilai, oknum tersebut melakukan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang memang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 09 Jul 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2022, 14:00 WIB
Intimidasi Wartawan
Wartawan Dulohupa.id saat melayangkan laporan ke Polda Gorontalo akibat dugaan intimidasi yang diterimanya (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo berinisial ASN dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus intimidasi yang dilakukan kepada wartawan Gorontalo.

Muamar Afdillah wartawan Dulohupa.id yang juga bekerja sebagai stringer salah satu TV nasional mendatangi Polda Gorontalo, Jumat (8/7/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, dia melaporkan ajudan Pj Gubernur tersebut. Pelapor menilai, oknum tersebut melakukan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Awalnya wartawan tersebut mendapat intimidasi dan pembatasan saat ingin meliput Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dalam kegiatan pasar murah di Kabupaten Bone Bolango.

Kuasa hukum korban Ali Rajab menjelaskan, pada saat korban sedang mewawancarai Penjagub Gorontalo, wawancara berlangsung lancar, namun saat mengajukan pertanyaan berikutnya, korban diinjak kakinya oleh terlapor sebanyak dua kali. 

Selain itu korban juga didorong dari arah belakang yang diketahui dilakukan oknum Satpol PP Provinsi Gorontalo, yang mengawal rombongan Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.

“Dengan begitu, kami menilai terlapor secara nyata melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers seperti yang disebutkan di atas,” kata Ali Rajab.

Sementara dalam pasal 4 ayat 2 disebutnya, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pada Ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Pasal-pasal inilah yang kami nilai dilanggar oleh oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo. Sehingga korban yang merasa terintimidasi secara psikologi yang membuat korban tidak fokus lagi dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya. Maka oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo itu, dengan terpaksa kami adukan ke Polisi melalui SPKT Polda Gorontalo,” ia menandaskan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Klarifikasi

Sementara itu, laporan yang berbuntut ke polisi mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf.

Setelah mengetahui pelaporan tersebut. Masran mengaku langsung menghubungi ajudan gubernur untuk meminta penjelasan terkait dengan insiden itu.

“Saya kaget juga terkait adanya aduan ke Polda Gorontalo. Sehingga itu saya langsung menghubungi oknum ajudan tersebut untuk menanyakan apa yang terjadi saat proses wawancara berlangsung,” kata Masran.

Penjelasan Oknum ajudan saat itu memang ia sedang mendampingi penjagub gubernur. Namun tidak ada niatan sama sekali untuk mengganggu atau dengan sengaja untuk menginjak kaki wartawan.

“itu sama sekali tidak unsur kesengajaan. Tapi kata ajudan, ada dorongan dari arah belakang dan samping. Mungkin saat itu saya tanpa sengaja menginjak kaki wartawan. Untuk itu saya mohon maaf,” ucap Kadis Kominfo-tik mengulangi penjelasan oknum ajudan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya