Pemkab Bandung Lelang Ulang Pengadaan Interior Ruang Kerja Bupati dan Wabup Senilai Rp 2,2 Miliar, Mengapa?

Setelah jadi sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Bandung mengulang lelang tender pengadaan interior kantor bupati dan wabup senilai Rp2,2 miliar.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 09 Agu 2022, 01:29 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2022, 01:29 WIB
Kantor Bupati Bandung
Kantor Bupati Bandung terletak di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Liputan6.com/Dikdik Ripaldi

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kabupaten Bandung mengulang lelang tender pengadaan interior ruang kerja bupati dan wakil bupati. Proyek senilai Rp2,2 miliar itu sempat menuai perhatian dan kritikan publik. Selain biaya yang terlalu besar, pemenang lelang sebelumnya diduga tak sesuai syarat kualifikasi. Pengamat bahkan menilai proyek itu rawan jadi ladang pemburu rente.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DUPTR) Kabupaten Bandung, Zies Zultaqawa, sebelumnya mengumumkan rencana renovasi kantor bupati dan wabup itu melalui rilis, diterima Liputan6.com, 22 Juni 2022 lalu. Ia menjelaskan, proyek itu wajar dilakukan sebab sudah 30 tahun kantor tersebut belum tersentuh perbaikan.

Lelang mulai diumumkan pada Mei 2022. Dalam prosesnya, diikuti 91 peserta. Dua perusahaan dinyatakan lolos kualifikasi, CV Kurniawan Putra dan CV Bina Darma. Selanjutnya, CV Bina Darma dimenangkan karena penawarannya lebih rendah dibanding CV Kurniawan Putra. Meski demikian, CV Bina Darma kala itu belum dinyatakan sebagai pemenang berkontrak.

"Kami menunggu verifikasi dari tenaga ahli untuk bukti RPP (Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak)," kata Zeis saat itu.

Zeis mengklaim semua proses sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. "Proses pembangunan ini sudah sesuai dengan prosedur. Untuk proses lelang, sudah kami umumkan pada 11 Mei 2022 melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik," katanya.

 

Posyandu Bekas

kabupaten bandung
Jalan samping menuju Kompleks Pasir Madur Indah II Blok A4/15-16, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Juli 2022. Liputan6.com/Dikdik Ripaldi

Merujuk LPSE Kabupaten Bandung, CV Bina Darma beralamat di Kompleks Pasir Madur Indah, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Juli lalu, Liputan6.com mengecek alamat tersebut dan hanya mendapati rumah tak terurus. Rumah berpelat 'KPR-BTN/Blok A4 Nomor 16' itu sudah lama kosong, sempat dijadikan posyandu secara swadaya oleh warga di sana.

Menurut Ketua RT setempat, Sodikin, rumah nomor 16 mulanya dihuni warga bernama Taufik yang kini sudah meninggal dunia. Keluarganya pindah dan tak melanjutkan cicilan, lalu rumahnya disita bank.

"Rumah itu karena sudah lama enggak ada yang isi, karena tahu udah diambil sama bank, daripada kosong dipakai aja untuk posyandu, karena sayang tidak kepakai," kata Sodikin.

Saat itu, Liputan6.com telah mencoba menghubungi pihak perusahaan, tetapi pesan permintaan wawancara tak direspons. Sementara, Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Bandung, Ridwan Muhammad mengklaim, lelang sudah berjalan sesuai prosedur dan pemenang dinilai secara objektif.

Disinggung soal alamat kantor, Ridwan mengaku tak perlu melakukan pengecekan. Perusahaan pemenang tender, katanya, sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), memiliki sertifikat badan usaha (BSU).

"Kalau sudah terdata dalam SIKAP tidak perlu pembuktian kualifikasi, sudah terverifikasi. Itu kan melalui proses perizinan. Masa saya enggak percaya pada dinas yang mengeluarkan izin," katanya saat ditemui di lingkungan Pemkab Bandung.

Kenapa Lelang Diulang?

Tender pengadaan kantor bupati bandung
Rumah berplat 'KPR-BTN/Blok A4 Nomor 16' di Kompleks Pasir Madur Indah II Blok A4/15-16, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Juli 2022. Liputan6.com/Dikdik Ripaldi

Kini, lelang awal proyek pengadaan interior ruang kerja itu diketahui dibatalkan. Merujuk laman LPSE Kabupaten Bandung, diakses Senin, 8 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, lelang dengan kode tender 7125093 batal setelah Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) menolak pemilihan pemenang lelang sebelumnya.

"PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan-Berdasarkan Surat dari Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung (PUTR) Kabupaten Bandung Nomor 600/5066/BG/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal: Penetapan Pembatalan Tender untuk Paket Interior Ruang Kerja Bupati dan Wakil Bupati," sebagaimana tertulis dalam kolom Alasan Pembatalan.

Tender tersebut kembali dilelang dengan nilai pagu yang sama, bersumber dari APBD dengan kode tender 7252093. Lelang baru masuk tahap pembukaan dokumen penawaran. Tercatat sebanyak 68 peserta yang mengikuti. Nama CV Bina Darma, pemenang sebelumnya, tak masuk di antaranya.

Satuan kerja yang terlibat dalam tender tersebut masih sama, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung. Kami telah menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung, Zeis Zultakawa, untuk meminta keterangan lebih lanjut. Hingga berita ditulis yang bersangkutan belum merespons.

Menuai Kritik

Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi)

Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman sempat menyorot ketidaksesuaian alamat perusahaan pada lelang sebelumnya. Alamat perusahaan, katanya, menjadi penting sebab dalam sejumlah kasus lain, perusahaan pemenang tender kerap dijadikan sarana para pemburu rente.

"Jangan sampai hanya pinjam bendera. Pemenang itu harus dicek. Harus memiliki rekam jejak yang jelas," katanya.

Nandang juga mengkritisi proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Bandung disarankan agar memanfaatkan anggaran untuk kepentingan publik yang lebih mendesak.

"Yang gini bisa ditunda di tengah situasi yang seperti ini (pandemi Covid-19). Proyek ini mungkin penting, tapi tidak genting," hemat Nandang.

Sekjen Perkumpulan Inisiatif, Dadan Ramdan menyampaikan, proses lelang sepatutnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabel. Termasuk soal kejelasan perusahaan, jangan sampai menimbulkan banyak pertanyaan di publik, memantik dugaan buruk soal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Dinas harus verifikatif, memvalidasi perusahaan, harus memiliki kredibilitas kejelasan kantor, termasuk alamat yang jelas, dan mampu menunjukan bahwa alamat yang tertera itu sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.

Seperti Nandang, Dadan juga mengkritisi anggaran besar proyek pengadaan interior ruang kerja Bupati Dadang Supriatna dan wabup Sahrul Gunawan tersebut.

"Tidak memprioritaskan proyek ini, kalaupun sangat dibutuhkan maka perlu diperhatikan soal besarannya," ungkap Dadan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya