Aturan Baru Naik Kereta Api di Sumut, Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) kembali memberlakukan aturan terbaru syarat naik kereta api (KA) Sribilah dan Putri Deli mulai Selasa (30/8/2022).

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Agu 2022, 10:56 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2022, 10:55 WIB
PT KAI Divre I Sumut
Ilustrasi - Kereta Api

Liputan6.com, Medan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) kembali memberlakukan aturan terbaru syarat naik kereta api (KA) Sribilah dan Putri Deli mulai Selasa (30/8/2022).

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022, bagi penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.

"Seluruh pelanggan KA Putri Deli dan Sribilah yang berusia 18 tahun ke atas harus sudah vaksin booster," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono.

Sesuai aturan terbaru tersebut, PT KAI Divre I Sumut mengingatkan para penumpang kereta api agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi penumpang usia 6-17 tahun.

"Mulai 30 Agustus 2022 penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta api," sebutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penumpang Wajib Sehat

KAI Sumut
Ilustrasi - Stasiun Besar Kereta Api Medan

Mahendro juga menyebut, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. "Penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," sebutnya.

Sebelumnya pada perjalanan kereta api diberlakukan aturan sesuai SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 yang berlaku sejak 17 Agustus 2022 di KAI Divre I Sumut. Adapun volume penumpang Kereta Api Sribilah dan Putri Deli baik sebelum dan sesudah SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 diberlakukan terjadi peningkatan meskipun tidak signifikan.

Pada 5-16 Agustus sebelum SE Kemenhub No. 80 diberlakukan terdapat 9.117 pelanggan KA Sribilah dan 22.116 pelanggan KA Putri Deli. Sedangkan sejak diberlakukan SE Kemenhub No. 80 Tahun sejak 17 s.d 28 Agustus 2022 terdapat 9.198 pelanggan KA Sribilah dan 22.189 KA Putri Deli.

Masa Transisi Sosialisasi

KAI Sumut
Stasiun Besar Kereta Api Medan

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus 2022 sampai dengan 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

"PT KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 guna menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutup Mahendro.

Persyaratan Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api 

Syarat Naik KA Sribilah dan Putri Deli

KAI Sumut
Ilustrasi - Calon penumpang kereta api

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspres

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya