Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan sejumlah temuan terkait inisiden Stadion Kanjuruhan Malang pada Jumat (14/10/2022).
Menko Polhukam sekaligus ketua TGIPF, Mahfud MD menyampaikan sesuai fakta yang ditemukan dari ratusan korban suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang jauh lebih mengerikan dari pada yang beredar di media sosial.
Hal itu ditemukan setelah pihaknya merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat yang tersebar di beberapa titik Stadion Kanjuruhan Malang.
Advertisement
Baca Juga
"Lebih mengerikan bukan sekadar mati semprot mati semprot jadi ada yang bergandengan untuk keluar bersama yang satu keluar dan yang keluar balik lagi ke dalam dan terinjak-rinjak mati. Terus ada juga yang memberikan bantuan pernafasan terus kena semprot mati juga dan lebih mengerikan dari yang beredar," ungkap Mahfud.
Kemudian, kata Mahfud, korban meninggal dan cacat serta kritis dipastikan terjadi setelah mereka saling berdesakkan. Mereka berdesakkan usai polisi menembakkan gas air mata ke tribun penonton.
Terkait kandungan kimia yang ada di dalam gas air mata saat ini sudah dikirim ke laboratorium oleh BRIN.
"Apa pun dari hasil pemeriksaan BRIN tidak akan memengaruhi terhadap kesimpulan bahwa kematian massal itu disebabkan oleh gas air mata," paparnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lempar Tanggung Jawab
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh TGIPF dinyatakan seluruh stakeholder saling menghindar hingga lempar tanggung jawab. Mahfud mengatakan, seluruh stakeholder berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal.
"Semua dari hasil temuan sudah disampaikan kepada Presiden sebanyak 124 halaman laporan," terangnya.
Kemudian dalam catatan rekomendasi TGIPF, dia mengatakan, selalu mendasari dari norma formal tidak ada yang salah. Sehingga dalam catatan pihaknya bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab.
"Keselamatan rakyat itu adalah lebih tinggi dari hukum yang ada," tegasnya.
Secara tanggungjawab hukum pihaknya memberikan catatan akhir jika Polri terus melakukan penyelidikan tindak pidana terhadap pihak lain yang juga terlibat.
Pihak yang dimaksud, kata Mahfud, harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini.
"Tanggung jawab moral masing-masing pihak untuk melakukan langkah-langkah sebagai bentuk pertanggungjawaban," tutupnya.
Advertisement