Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya, seorang gadis Manado. Video penganiayaan ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengungkapkan, kasus penganiayaan terjadi pada Minggu (30/10/2022).
Lokasinya kejadiannya di salah satu rumah kost di Aerterang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
"Pelakunya pria berinisial GT (22), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut. Ditangkap pada Sabtu (10/12/2022) dini hari, di Kecamatan Malalayang," ujar Sugeng, Sabtu (10/12/2022).
Berdasarkan informasi diperoleh, pelaku menganiaya mantan pacarnya, seorang perempuan berumur 19 tahun. Diduga saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras.
"Awalnya korban sedang ngobrol dengan beberapa temannya di lokasi. Kemudian pelaku datang, dan tanpa sebab yang jelas langsung menganiaya korban hingga mengalami luka-luka," ujarnya.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Sedangkan, korban melapor ke Polresta Manado beberapa waktu setelah kejadian. Video kasus penganiayaan itu sempat beredar di medsos dan membuat heboh.
Laporan korban kemudian direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga pengejaran. GT akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut," ujarnya memungkasi.
Â
Simak juga video pilihan berikut:
Â