Liputan6.com, Manado - Tim Rresmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.
Kasus pencabulan yang terjadi terhadap dua bocah perempuan pada akhir November dan awal Desember 2022 itu diungkap aparat Polresta Manado saat jumpa pers, akhir pekan kemarin.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W Santoso mengungkapkan, pelaku yang diamankan adalah lelaki SB (34), warga Kelurahan Sindulang 1, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Advertisement
Baca Juga
“Dua bocah perempuan yang menjadi korban adalah N (7) dan PA (6),” ujar Santoso didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Santoso mengungkapkan, untuk korban N peristiwanya terjadi pada Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wita. sedangkan korban PA terjadi pada Jumat 2 Desember 2022 sekitar jam 16.00 Wita.
“Kasus pencabulan pada dua bocah perempuan itu terjadi di kamar kos pelaku,” ujarnya.
Pelaku melakukan aksinya terhadap dua bocah itu dengan cara bujuk rayu. Dengan diiming-imingi uang, korban diajak ke kamar kos pelaku,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari pihak keluarga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat Polresta Manado.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sugeng.
Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Sugeng.