Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung menangkap pemuda berinisial JM (19), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya, seorang perempuan berusia 16 tahun.
Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur ini terjadi di Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung, Sulut, pada Nopember 2022 silam. Â
"Pelaku telah diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di sekitar Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Sulut, Rabu (15/2/2023) siang.
Advertisement
Baca Juga
Diduga aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan sejak bulan November 2022 di rumah neneknya.
"Pencabulan tersebut dilakukan pelaku lebih dari sekali sejak November 2022, dan diduga pencabulan itu ia lakukan di rumah neneknya," ujarnya.
Pencabulan tersebut akhirnya diketahui orangtua korban gadis itu, yang kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Bitung pada Sabtu (11/1/2023). Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut," Abast memungkasi.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â