Liputan6.com, Jakarta - SPT Tahunan Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan selama satu tahun pajak. SPT Tahunan ini berisi rincian tentang penghasilan, potongan pajak, pengurangan pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WP OP dalam setahun.
Baca Juga
Advertisement
Setiap tahunnya, setiap WP OP harus melaporkan SPT Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum batas waktu yang ditetapkan.
SPT Tahunan Pribadi berfungsi sebagai bukti pelaporan pajak dan dapat digunakan sebagai dasar penghitungan pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh WP OP.
Laporan SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing atau dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DJP.
Pastikan untuk memenuhi kewajiban laporan SPT Tahunan Pribadi dengan tepat waktu dan tepat sasaran agar terhindar dari denda atau sanksi administratif yang mungkin dikenakan oleh DJP.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun e-filing yang kamu miliki. Jika belum memiliki akun e-filing, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.
3. Setelah login, pilih menu "SPT Tahunan" pada halaman utama.
4. Pilih jenis formulir yang akan kamu gunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan kamu.
5. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".
6. Setelah pajak terhitung, periksa kembali data yang telah diisi dan jumlah pajak yang terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
7. Setelah SPT terkirim, kamu akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.
Advertisement
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi
Berikut ini adalah jenis-jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang umumnya digunakan:
Formulir 1770S
Formulir 1770S digunakan untuk pegawai tetap atau karyawan yang memiliki penghasilan dari satu sumber atau lebih dalam satu tahun pajak.
Formulir 1770SS
Formulir 1770SS digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas, yang tidak memiliki karyawan dan memiliki penghasilan di bawah batas tertentu.
Formulir 1770
Formulir 1770 digunakan oleh WP OP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, tetapi memiliki karyawan.
Formulir 1770V
Formulir 1770V digunakan untuk WP OP yang penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas dan telah memilih untuk menggunakan sistem pemotongan pajak.
Formulir 1770F
Formulir 1770F digunakan untuk Wajib Pajak Orang Asing (WPOP) yang bukan pegawai tetap atau WPOP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Pemilihan formulir yang tepat tergantung pada jenis penghasilan dan status pekerjaan Anda sebagai Wajib Pajak. Pastikan untuk memilih formulir yang sesuai agar pelaporan SPT tahunan Anda tepat dan akurat.
Jika kamu merasa kesulitan dalam memilih formulir yang tepat atau dalam melaporkan SPT tahunan, kamu dapat meminta bantuan dari konsultan pajak atau ahli perpajakan.