Proyek Bermasalah Terkait dengan Masjid di Riau, dari Senapelan hingga Palas

Tidak hanya payung elektrik, proyek di Riau yang berhubungan dengan masjid beberapa di antaranya tidak selesai bahkan sudah ada yang dipenjara.

oleh Syukur diperbarui 07 Mei 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2023, 01:00 WIB
Kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru dengan payung elektrik yang gagal dibangun.
Kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru dengan payung elektrik yang gagal dibangun. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pembangunan payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru tidak selesai. Proyek itu gagal setelah pemutusan kontrak kontraktor oleh Pemerintah Provinsi Riau meskipun anggaran Rp42 miliar sudah tersedia.

Pemerintah Provinsi Riau menyebut proyek gagal payung elektrik itu karena ketidakberesan tender dari awal. Akibatnya, proyek yang mestinya selesai pada Desember 2022 tak kunjung rampung hingga April 2023 meski sudah dua kali masa perpanjangan pekerjaan.

Putus kontrak ini menambah daftar panjang sejumlah proyek gagal di Riau yang menggunakan anggaran tahun 2022. Dengan demikian ada anggaran Rp461 miliar dari APBD tahun tersebut tidak terserap maksimal.

Terlepas dari itu, proyek di Riau yang berhubungan dengan tempat ibadah tidak hanya payung elektrik saja. Ada beberapa proyek lainnya yang berhubungan dengan masjid, bahkan sudah dinyatakan ada indikasi korupsi.

Salah satunya adalah korupsi pembangunan masjid Raya Senapelan Pekanbaru. Kasus dengan kerugian miliaran rupiah ini bahkan telah menjerat empat tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara.

Keempat tersangka korupsi itu berinisial SY sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). SY diketahui sebagai PNS yang saat ini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Selanjutnya Direktur CV Watashiwa Miazawa berinisial AM dan Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi berinisial AB. Tersangka berikutnya berinisial IC dari swasta sebagai pemilik pekerjaan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Masjid Senapelan

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pembangunan Masjid Raya Senapelan bersumber dari APBD Tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Pembangunan fisik masjid itu bernilai Rp8,6 miliar lebih.

Dalam perjalanannya, proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak Rp6,3 miliar. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari dari 3 Agustus sampai 30 Desember 2021.

Pekerjaan ini kemudian dilaksanakan oleh pihak swasta lain. Kemudian pada 20 Desember 2021, PPK mencairkan 100 persen anggaran pekerjaan padahal pekerjaan baru selesai 80 persen.

Dalam penelusuran petugas Pidana Khusus Kejati Riau, pekerjaan dilaporkan telah selesai 97 persen. Penyidik kemudian menggunakan ahli fisik memeriksa pekerjaan.

Hasilnya diperoleh bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan bobot pekerjaan baru mencapai 78,57 persen atau masih banyak kekurangan.

Perhitungan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, pencairan 100 persen oleh pejabat berwenang di dinas telah merugikan negara Rp1,3 miliar lebih.

Masjid Raya Palas

Berikutnya adalah adalah pembangunan Masjid Raya Palas di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Pembangunan masjid di Jalan Siak IV itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan di Kejati Riau.

Proyek ini sudah beberapa kali dikunjungi oleh Gubernur Riau Syamsuar, hampir sama dengan pekerjaan payung elektrik, tapi mengendap unsur korupsi.

Kepala Kejati Riau Dr Supardi menyebut personel Pidana Khusus Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Data dirangkum, pembangunan masjid tersebut sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan sistem tahun tunggal. Pengerjaan secara bertahap dilakukan setiap tahun tapi tidak pernah selesai.

Total ada Rp104 miliar uang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau setiap tahun. Pada tahun 2017 dianggarkan Rp7 miliar tapi hanya terealisasi sekitar Rp2 miliar.

Berikutnya pada tahun 2018 dialokasikan Rp50 miliar yang terealisasi hanya Rp40 miliar lebih atau sisanya hanya lebih kurang Rp10 miliar.

Pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp46 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 tidak masuk dalam anggaran dan harus menunggu hasil audit.

Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Riau kembali menganggarkan Rp30 miliar untuk tahap akhir. Jumlah itu termasuk membangun menara, eskalator, lift dan beberapa bangunan lainnya.

Hingga kini masjid tersebut tak kunjung dipakai. Informasinya proyek itu tidak dilanjutkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya