Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pertamina Sanksi Tegas SPBU di Labuhan Batu

Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 25 Mei 2023, 21:15 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 21:15 WIB
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria (kanan) (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, pada Rabu, 24 Mei 2023, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Denpom I/1 Pematang Siantar yang telah menindak terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kita mengapresiasi dan mendukung Denpom I/1 Pematang Siantar yang menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Satria.

Diungkapkan Satria, pihaknya memberikan sanksi terhadap SPBU 14.214.235 yang melakukan tindakan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi juga sebagai pembinaan tegas kepada pihak internal SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan surat peringatan pertama dan penghentian penyaluran sementara produk Biosolar selama satu bulan terhitung mulai 25 Mei 2023.

"Kemudian, dapat diperpanjang apabila SPBU tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan 1 yang mensyaratkan perbaikan tata kelola penyaluran BBM kepada konsumen," ungkapnya.

 

Tak Akan Toleransi

Ilustrasi bongkar muat BBM Pertamina/foto:Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com
Ilustrasi bongkar muat BBM Pertamina/foto:Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com

Menurut Satria, pihaknya tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

"Kami harap SPBU tersebut segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan aturan-aturan yang berlaku serta menyalurkan BBM Bersubsidi (Biosolar) dan BBM penugasan (Pertalite) sesuai ketentuan berlaku," ucapnya.

"Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas," sambungnya.

Satria mengingatkan kepada masyarakat saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung.

Diharapkan masyarakat yang mempunyai kendaraan yang masuk dalam spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Biosolar Subsidi sesuai Perpres 191/2014 agar segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.

"Masyarakat silakan beli BBM Subsidi Biosolar secukupnya, dan sesuai keperluan, tidak menimbun. Apalagi menjual kembali terlebih untuk BBM Subsidi, karena itu merupakan tindakan pidana," sebutnya.

Imbauan bagi Operator SPBU

Pengisian BBM di SPBU
Ilustrasi - Pengisian BBM di SPBU

Kepada operator SPBU, diingatkan dengan tegas jangan melayani para konsumen yang menggunakan QR Code berbeda untuk 1 kendaraan. Karena hal itu tidak dibenarkan dalam SOP yang telah seringkali disosialisasikan kepada SPBU.

"Jika terbukti menyalahi aturan dalam penyaluran, maka operator telah melakukan tindakan pidana dan pasti kami minta untuk diberhentikan bekerja di SPBU," tegas Satria.

Personel Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 14.214.235 pada Minggu, 21 Mei 2023 dini hari WIB. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Labuhan Batu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya