Selain Polda Riau, Jaksa Juga Usut Proyek Gagal Payung Elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru

Selain Polda Riau, Bidang Intelijen Kejati Riau ternyata juga mengusut dugaan korupsi pembangunan payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 08 Jun 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 13:00 WIB
Payung elektrik dengan anggaran Rp42 miliar yang gagal dibangun di kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru.
Payung elektrik dengan anggaran Rp42 miliar yang gagal dibangun di kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tidak hanya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Bidang Intelijen Kejati Riau ternyata juga mengusut dugaan korupsi pembangunan payung elektrik. Payung elektrik engan anggaran Rp42 miliar itu terletak di kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru.

Sejumlah orang, mulai dari dinas terkait dan kontraktor sudah diminta keterangan oleh jaksa. Pengumpulan bahan keterangan dan data atau pulbaket sudah hampir selesai.

"Dengan fakta yang terjadi, sebagai penegak hukum harus dilakukan pendalaman," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare kepada wartawan, Rabu siang, 7 Juni 2023.

Marcos mengetahui pengusutan juga dilakukan Polda Riau. Bagaimana kedepannya, apakah dilanjutkan oleh Kejati atau diserahkan ke Polda, Marcos menyatakan akan berkoordinasi.

"Karena tujuannya sama, akhirnya akan koordinasi dengan Polda, dengan auditor, APIP, akan koordinasi semua," jelas Marcos didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Marcos menjamin pengusutan payung elektrik tidak akan tumpang tindih kalau semuanya dikoordinasikan dengan baik.

"Karena kan ada MOU (antara Polri, Kejaksaan Agung dan KPK)," kata Marcos.

Di sisi lain, Marcos menyebut pulbaket yang dilakukan pihaknya hampir selesai. Selanjutnya akan disampaikan ke Kepala Kejati Riau Dr Supardi dengan beberapa saran dan masukan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perintah Kajati

Selama pulbaket, Marcos menyebut ada sejumlah pihak diundang untuk klarifikasi. Permintaan keterangan sudah berjalan tapi Marcos tidak mengetahui pasti berapa jumlah orang diminta keterangan.

"Soal jumlah, pihak yang terkait dengan itu semua," tegas Marcos.

Marcos menjelaskan, pulbaket merupakan perintah langsung dari Kepala Kejati Riau Supardi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi juga sudah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan.

Sebagai informasi, pembangunan enam payung elektrik di kawasan Masjid Agung An-Nur Pekanbaru terbengkalai sejak beberapa bulan lalu. Proyek dengan anggaran Rp42 miliar ini dinyatakan gagal karena tidak mampu dikerjakan PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender.

Padahal, proyek yang sedianya selesai akhir tahun lalu itu sudah dua kali mendapatkan perpanjangan masa pengerjaan dari Pemerintah Provinsi Riau. Perusahaan itu kini sudah masuk daftar hitam di Pemerintah Provinsi Riau.

Pemerintah Provinsi Riau berencana melanjutkan pembangunan payung itu. Audit tengah dilakukan untuk mengetahui berapa anggaran yang sudah terpakai.

Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Proyek ini dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan Nilai dan harga terkoreksi Rp40.724.478.972,13.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya