Polda Sulteng Temukan Praktik Perdagangan Orang, 4 di Antaranya Eksploitasi Anak

Kasus-kasus itu diungkap Satgas TPPO Polda Sulteng sejak 5 hingga 14 Juni dengan total korban 16 orang di antaranya anak-anak.

oleh Heri Susanto diperbarui 17 Jun 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2023, 10:00 WIB
Apel pasukan di Mapolda Sulteng
Apel personel kepolisian di Mapolda Sulteng. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam waktu 10 hari. Di antara kasus-kasus itu terdapat 4 kasus eksploitasi anak dengan korban 5 anak.

Belasan kasus itu diungkap Satgas TPPO Polda Sulteng sejak 5 Juni hingga 14 Juni terdiri dari 2 kasus pekerja migran, pekerja seks komesial 7 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 4 kasus.

Total jumlah korban dari kasus-kasus itu sebanyak 16 orang, sedangkan jumlah pelaku yang telah menjadi tersangka berjumlah 14 orang.

"Di antara korban ada 5 anak-anak dan 11 orang dewasa," Kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (15/6/2023).

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban kata Djoko sebagian besar merupakan tindak prostitusi.

Sebagai bentuk keseriusan memberantas kasus TPPO pihak Polda Sulteng telah menetapkan target pengungkapan kasus, yakni masing-masing Ditreskrimum 5 kasus, Polresta Palu 3 kasus, dan 2 kasus untuk jajaran Polres lainnya di Sulawesi Tengah.

Djoko mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi jika mendapati praktik perdagangan orang. Polisi juga meminta warga mengecek kebenaran jika ada orang yang menawarkan pekerjaan apalagi dengan iming-iming gaji tinggi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya